JAKARTA,- Bareskrim Polri menyatakan berkas perkara kelompok pekerja kasus kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung telah lengkap atau P21 oleh Kejaksaan. Pelimpahan berkas dan tersangka ke jaksa penuntut umum (JPU) akan dilakukan awal tahun depan.
“Sudah, (pelimpahan berkas dan tersangka) akan dilaksanakan awal tahun depan,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, Selasa (29/12/2020)
Andi menuturkan hanya berkas enam tersangka yang sudah lengkap. Sementara berkas lima tersangka lainnya kata Andi, masih dilengkapi.
“Belum, masih proses melengkapi berkas,” tuturnya.
Adapun berkas tersangka kelompok pekerja dibagi menjadi 3 bagian. Berkas perkara pertama ada 4 tersangka, yaitu T, H, K, dan S. Kemudian pada berkas perkara kedua ada satu tersangka, yaitu IS, serta pada berkas perkara ketiga, ada satu tersangka, yaitu UAM.
Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka baru dalam kasus kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri pada saat itu Brigjen Ferdy Sambo mengatakan tiga tersangka baru berasal dari pihak swasta hingga mantan pegawai Korps Adhyaksa.
Pihak swasta yang terjerat dalam kasus ini adalah perusahaan penyedia minyak lobi dan aluminum composite panel (ACP).
Polisi sebelumnya sudah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus kebakaran Kejagung RI. Kebakaran Gedung Utama Kejagung terjadi pada 22 Agustus 2020.
Bareskrim Polri menyimpulkan kebakaran diduga akibat kelalaian, yakni ketika ada pekerja bangunan yang merokok di dalam gedung dan membuang puntung rokok sembarangan. Kebakaran diperparah karena pembersih lantai di gedung utama Kejagung mengandung zat yang mudah terbakar. (Tim)