PESISIRSELATAN,-Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, mengeluarkan surat edaran tentang larangan melakukan kegiatan perayaan tahun baru 2021, panggung hiburan dan sejenisnya.
“Kepada camat dan wali nagari diminta untuk melarang masyarakat mengadakan kegiatan perayaan peringatan tahun baru 2021, di wilayah kerja masing masing,” ujar Kasatpol PP dan Damkar Pessel, Dailipal, selaku sekretaris Satgas Penanganan Covid-19, Kamis (24/12).
Menurutnya, perintah larangan tersebut disampaikan Bupati Hendrajoni melalui surat edaran nomor 100/432 /STC-19/XII/2020 tentang larangan melakukan kegiatan perayaan peringatan tahun baru 2021, panggung hiburan dan sejenisnya.
Jika pelanggaran terjadi terhadap perorangan atau penyelenggara kegiatan, maka dikenakan sanksi
sesuai ketentuan peraturan daerah (Perda) Provinsi Sumatra Barat Nomor 6 tahun 2020.
“Sanksinya seperti pembubaran, administrasi, hingga pidana,” ucapnya lagi.
Ia menyebutkan, untuk pengawasan dan pengendaliannya di Kabupaten Pesisir Selatan, camat dan wali nagari diminta selalu proaktif berkoordinasi dengan Forkopimca, Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta Ninik Mamak.
Selain itu, dalam edaran tersebut bupati juga mengimbau masyarakat agar selama libur, tetap beraktifitas di rumah serta tidak melakukan perjalanan atau kegiatan di luar rumah, kecuali untuk kegiatan yang mendasar dan
mendesak.
Melalui surat edaran tersebut, camat dan wali nagari diminta aktif mengawasi penerapan protokol kesehatan Covid-19 bagi pengunjung, penanggung jawab
atau pengelola tempat wisata, rumah makan, kafe dan fasilitas publik lainnya.
“Pelarangan kegiatan perayaan peringatan tahun baru 2021, dilakukan guna antisipasi penyebaran Covid-19 selama pelaksanaan libur. Kami tidak ingin selama libur natal dan tahun baru menjadi klaster baru penularan,” tuturnya. (*)