Di Hadapan Ketua MK, Kuasa Hukum Darman Sahladi-Maskar Minta Hakim Batalkan Keputusan KPU Atas Peraihan Suara Safaruddin-Rizki

Bagikan

JAKARTA,-Gugatan Pilkada Limapuluh Kota akhirnya disidangkan. Permohonan yang teregistrasi dengan Nomor 109/PHP.BUP-XIX/2021 yang dimohonkan oleh Darman Sahladi-Maskar M. DT Pobo  selaku Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor urut 2 mendalilkan adanya perbedaan suara antara pemohon dan pasangan calon nomor urut 3 Saffaruddin Dt. Bandaro Rajo-Riski Kurniawan N yang ditetapkan oleh KPU sebanyak 7.648 suara.

Menurut pemohon, selisih suara tersebut dikarenakan terjadinya pelanggaran administratif  dan pelanggaran TSM, sehingga secara kuantitatif sangat signifikan  mempengaruhi hilangnya perolehan suara pemohon.

Selain itu, M. Nurhuda selaku kuasa hukum Pemohon mendalilkan bahwa dalam proses Pilkada 2020, diduga terdapat banyak pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif yang dilakukan oleh Pasangan Nomor Urut 3, KPU Kabupaten Limapuluh Kota sebagai Termohon dan Bawaslu  Kabupaten Lima Puluh Kota.

Kemudian Pemohon menyampaikan terjadinya praktik money politic pada penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Lima Puluh Kota yang terjadi pada Hari Tenang sampai pada saat hari pemungutan suara. Hal ini diketahui Pemohon melalui media sosial karena terdapat pengumuman gerakan seratus ribu kemenangan Safaruddin-Rizki (SAFARI).

Selain itu, diungkapkan kembali di persidangan bahwa KPU Kabupaten Lima Puluh Kota (Termohon) membiarkan terjadinya praktik kecurangan yang dilakukan oleh Pasangan Nomor 3 atas nama Safaruddin dan Riski Kurniawan. Tim pemenangan Paslon tersebut menggalakkan gerakan pembagian seribu jilbab kepada kelompok pengajian ibu-ibu serta ke rumah-rumah penduduk.

Kejadian tersebut dilakukan di beberapa kecamatan seperti Kecamatan Payakumbuh, Kecamatan Harau, Kecamatan Lareh Sago Halaban, Kecamatan Suliki, Kecamatan guguak, Kecamatan Kapur IX, Kecamatan Mungka, dan Kecamatan Bukit Barisan.

Disamping dugaan kecurangan berupa politik uang dan pembagian barang, diduga terdapat kelalaian yang telah dilakukan oleh KPU Kabupaten Lima Puluh Kota dalam memverifikasi data Paslon Nomor 3 di mana diduga terjadi pemalsuan ijazah yang dilakukan oleh Paslon Nomor 3 tersebut agar diluluskan menjadi pasangan bupati dalam Pilkada Kabupaten Lima Puluh Kota.

Dalam Petitumnya, Pemohon Kabupaten Lima Puluh Kota memohon kepada Majelis Hakim untuk menerima dan mengabulkan permohonannya dan membatalkan keputusan KPU Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor: 515/HK.03.1-Kpt/1307/KPU-Kab/XII/2020. 

Sebelum menutup sidang, Anwar menyampaikan bahwa sidang  berikutnya akan digelar pada Senin 1 Februari 2020 pukul 11.00-13.00 WIB. (SUMBER : MKRI)

Bagikan