PAYAKUMBUH,- Tiga hari setelah diusulkannya 3 Rancangan Peraturan Daerah inisiatif anggota DPRD Kota Payakumbuh, Walikota Payakumbuh langsung menanggapi terhadap tiga Ranperda tersebut. Pada Senin (5/7) digelar sidang paripirna mendengarkan pendapat wali kota atas 3 buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD tersebut.
Rapat paripurna itu dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Wulan Denura, dan dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Armen Faindal, anggota DPRD, serta Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kota Payakumbuh. Sedangkan Walikota Riza Falepi diwakili oleh Sekretaris Daerah Rida Ananda.
Wulan Denura mengatakan rapat paripurna ini merupakan tahapan dari penyusunan rancangan peraturan daerah yang merupakan usulan pertama dari anggota DPRD Payakumbuh periode 2019-2024.
“Tiga ranperda usulan/inisiatif tersebut adalah Ranperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Ranperda tentang Penyelenggaraan Koperasi, dan Ranperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan dan Permukiman Kumuh,” kata Wulan.
Sementara itu, mewakili Wali Kota Riza Falepi, Sekretaris Daerah Rida Ananda menyampaikan pendapat atas 3 ranperda usulan yang telah disampaikan para wakil rakyat. Rida Ananda menjelaskan sedetail mungkin kepada seluruh anggota DPRD Kota Payakumbuh terhadap Ranperda yang diajukan legislatif tersebut.
Yaitu Ranperda tentang Kesejahteraan Sosial, Ranperda tentang Penyelenggaraan Koperasi dan Ranperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan dan Permukiman Kumuh. Mejelang siang, paripurna terhadap pandangan Walikota tersebut selesai digelar. (RANDI SATRIA)