MK Tak Terima Permohonan Darman Sahladi-Maskar M Dt Pobo

Bagikan

LAPORAN : RANDI SATRIA

50 KOTA,- Mahkamah Konstitusi baru saja memutuskan sengketa Pilkada Kabupaten Limapuluh Kota. Dalam siaran langsung melalui cannel Youtube milik MK itu, permohonan pemohon, yakni pasangan Darman Sahladi-Maskar M Dt Pobo tidak dapat diterima oleh MK.

“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Anwar Usman Ketua MK pada Selasa (16/2) sore.

Dalam permohonan nomor 109/PHP.Bup-XIX/2021 itu, MK menilai, permohonan dari Darman Sahladi-Maskar M Dt Pobo tidak beralasan hukum. Pasalnya, permohonan dari pasangan yang diusung Demokrat-PAN-Nasdem tersebut tidak terpenuhi selisih suara.

Ada dua permohonan dari Darman Sahladi-Maskar M Dt Pobo ke MK. Yakni dugaan politik uang yang terstruktur sistematis dan masif serta dugaan pemakaian ijazah palsu terhadap calon bupati Safaruddin.

Sebelumnya, pemohon Darman Sahladi menghargai apapun keputusan dari Mahkamah Konstitusi. (*)

Bagikan