Pendapat Akhir Fraksi Demokrat Terhadap 3 Ranperda Inisiatif DPRD

Bagikan

PAYAKUMBUH,- Fraksi Demokrat di DPRD Kota Payakumbuh menyampaikan pendapat akhirnya dalam terhadap 3 rancangan peraturan daerah (Ranperda) inisiatif DPRD dalam rapat paripurna di gedung DPRD setempat, Senin (27/9).

Juru Bicara Fraksi Demokrat Fahlevi Mazni Dt. Bandaro Nan Balidah menyampaikan terkait dengan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, para pendiri negara ini telah mengetahui benar arti kesejahteraan bagi warga negara, oleh sebab itu salah satu tujuan pendirian negara Indonesia adalah untuk memajukan kesejahteraan umum. 

“Kesejahteraan sosial merupakan amanat undang-undang yang harus dilaksanakan. Agar pelaksanaannya lebih terarah, pemerintah daerah perlu membuat sebuah regulasi sebagai payung hukum. Dengan adanya payung hukum, pelaksanaan pelaksanaan amanat undang-undang untuk kesejahteraan masyarakat bisa lebih fokus dalam menyusun dan melaksanakan program kerja pada OPD yang betugas dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial, sehingga Ranperda Kesejahteraan Sosial menjadi regulasi yang mendorong percepatan pembangunan sumber daya manusia ke depan,” kata Fahlevi Mazni yang juga Ketua KAN Aia Tabik.

Terkait dengan saran, pendapat Fraksi Demokrat adalah meminta dan mengajak pemerintah daerah untuk selalu melakukan evaluasi dan verifikasi serta validasi data penerima bantuan sosial agar tidak salah sasaran, dan juga melalui dinas sosial memperbaiki data dengan sosialisasi di 5 kecamatan dan juga melibatkan RT dimasing-masing kelurahan.

Terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Koperasi Fraksi Demorat menilai koperasi sebagai pelaku usaha memiliki peran dalam meningkatkan perekonomian masyarakat dan sebagai wahana menciptakan kesejahteraan masyarakat, sedangkan pembangunan daerah diselenggarakan secara bersama oleh masyarakat dan Pemerintah Daerah.

Oleh karena itu Pemerintah Daerah perlu mendorong dan memberi perlindungan serta peluang berusaha yang kondusif agar mampu mewujudkan peran secara optimal dalam pembangunan ekonomi, khususnya Koperasi, dan berdasarkan ketentuan dalam Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang disebutkan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan.

Dijelaskan Fahlevi Mazni, saat ini pendidikan koperasi yang pernah dikembangkan diberbagai tingkatan sekolah, banyak yang ditinggalkan dan diganti dengan pelajaran lain yang dianggap lebih penting dari pelajaran koperasi, sementara itu jumlah Penyuluh Koperasi Lapangan (PKL) sebagai ujung tombak pencerdasan koperasi di masyarakat masih sangat terbatas dan belum dikembangkan secara melembaga untuk memberikan pendidikan dan penyuluhan kepada masyarakat. Selain itu belum maksimalnya koperasi yang ada melaksanakan pendidikan untuk anggotanya sebagai salah satu prinsip koperasi.

Terkait dengan saran, Fraksi Demokrat berharap dengan lahirnya Perda ini nantinya Pemerintah Daerah dapat melakukan kegiatan pemberdayaan Koperasi dengan peningkatan kualitas kelembagaan terutama peningkatan kualitas dan kompetensi sumber daya manusia koperasi dengan pendidikan dan pelatihan secara terencana dan berkesinambungan agar dapat meningkatkan pengetahuan dan memperbaiki sikap dan perilaku sumber daya manusia koperasi itu sendiri.

Fraksi Partai Demokrat beharap pemerintah Daerah dapat juga menjembatani pelaku usaha koperasi dalam mendapatkan informasi penyediaan permodalan dalam membantu koperasi baru merintis usaha ataupun yang kekurangan modal dalam menjalankan koperasinya sehingga lebih memudahkan dalam meningkatkan usahanya.

Terkahir, terkait dengan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh. Fraksi Demokrat menyampaikan kalau Perda ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011. Dalam Pasal 94 Ayat 3 dijelaskan, pemerintah daerah diwajibkan melaksanakan pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh. 

Ditambahkannya, apalagi dengan dengan meningkatnya jumlah penduduk serta semakin padat. Kondisi perumahan dan kawasan permukiman yang tidak layak huni dianggap dapat menurunkan kualitas hidup, menghambat perkembangan dan pertumbuhan masyarakat. 

Terkait dengan saran, Fraksi Partai Demokrat berharap kepada Pemerintah Kota Payakumbuh agar Perda ini nantinya dapat mencegah, mempertahankan, dan meningkatkan kualitas perumahan dan permukiman kumuh yang telah ada dan yang akan dibangun sehingga dapat mewujudkan Perumahan dan kawasan permukiman di Kota Payakumbuh yang layak huni dalam lingkungan yang sehat aman serasi teratur dan nyaman bagi seluruh masyarakat.

Fraksi Demokrat meminta Pemerintah Kota Payakumbuh menerbitkan regulasi mengenai penetapan lokasi lingkungan perumahan dan pemukiman kumuh, sehingga pemerintah memiliki skala prioritas penanganan yang harus dikerjakan secara bertahap dan berkelanjutan. (RANDI)

Bagikan