PAYAKUMBUH,- Fraksi Golkar di DPRD Kota Payakumbuh menyampaikan pendapat akhirnya dalam terhadap 3 rancangan peraturan daerah (Ranperda) inisiatif DPRD dalam rapat paripurna di gedung DPRD setempat, Senin (27/9).
Juru Bicara Fraksi Golkar Wirman Putra Dt. Mantiko Alam menyampaikan terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dimana masalah sosial merupakan tanggung jawab pemerintah daerah, karena pada hakikatnya penyelesaian masalah sosial kemasyarakatan merupakan kunci dalam kesejahteraan masyarakat disinilah peran pemerintah daerah dan diharapkan perda ini mampu menjawab persoalan sosial kemasyarakatan di Kota Payakumbuh.
Terkait Ranperda Penyelenggaraan Koperasi, menurut Pendapat akhir Fraksi Partai Golkar karena dirasa sudah memenuhi persyaratan ditinjau dari segi Landasan Yuridis, Filosofis dan Sosiologis maka dapat disetujui untuk dijadikan Perda Penyelenggaraan Perkoperasian dengan saran setelah dijadikan Perda agar disosialisasikan kepada semua pengurus yang ada di Kota Payakumbuh.
Naskah Perda yang sudah disahkan dibagikan kepada kepada semua koperasi yang ada di Kota Payakumbuh Perda Koperasi yang sudah disahkan betul-betul dijadikan pedoman dalam Penyelenggaraan Perkoperasian di Kota Payakumbuh.
“ASN yang bertugas pada Dinas Koperasi & UMKM Kota Payakumbuh, khusus bidang koperasi sangat diharapkan orang yang punya kompentensi cukup memadai sehingga ia dapat mengayomi tugasnya sesuai harapan,” tutur Wirman.
Berkaitan dengan Rancangan peraturan daerah tentang pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan pemungkiman kumuh, Fraksi Golkar berharap Pemko dalam pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan dan pemungkiman kumuh agar menginventarisir Daerah Daerah/ Wilayah yang berkategori Kawasan Permukiman Kumuh dan Perumahan Kumuh supaya dalam penanganannya cepat dan tepat sasaran.
“Perda ini dapat dijadikan pijakan dalam Pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap Perumahan kumuh dan Pemukinan kumuh dan untuk menyiapkan tahapan-tahapan dalam penanganan kawasan kumuh,” ungkap Wirman.
Pada hakikatnya 3 buah Ranperda inisiatif ini untuk melindungi kepentingan masyarakat berkenaan dengan hak-haknya diharapkan pemerintah daerah konsisten melaksanakan perda ini setalah disahkan bersama.
“Berkenaan dengan anggaran dengan lahirnya perda ini tentu pemerintah sudah punya dasar hukum untuk pengajuan permohonan bantuan atau program kegiatan misalnya APBD Provinsi, APBN atau partisipasi masyarakat, khusus untuk APBD kota Payakumbuh disesuaikan dengan keuangan daerah,” tutup Wirman. (RANDI)