2,26 Gram Sabu Disita Saat Penangkapan Di Kapalo Koto Ampangan

Bagikan

LAPORAN : ADI

PAYAKUMBUH,- Satuan Reserse Narkoba Polisi Resor Payakumbuh berhasil membongkar peredaran narkoba jenis sabu baru-baru ini. Tak tanggung-tanggung, 2.26 gram sabu ikut disita polisi dari dua tangan tersangka yang ditangkap pada Sabtu (16/1) siang.

” Kita telah mengamankan dua orang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana memiliki, menguasai atau menyediakan narkotika golongan jenis sabu,” terang Ajun Komisaris Besar Polisi Alex Prawira Kepala Polisi Resor Payakumbuh melalui Kepala Satuan Rerserse Narkoba Iptu Desneri pada Minggu (17/1) siang.

Kedua tersangka yang diamankan itu, yakni Delfi Santoso (29) warga Jorong Bukik Kanduang, Nagari Sikabu-Kabu Tanjuang Aro Padang Panjang, KecamatanLuhak, Kabupaten Limapuluh Kota. Dan Edwin (35) warga RT 01/01 Kelurahan Kapalo Koto Ampangan, Kecamatan Payakumbuh Selatan, Kota Payakumbuh.

“Keduanya, ditangkap di Kapalo Koto Ampangan,” terangnya lagi. Penangkapan berawal dari informasi warga sekitar yang resah karena ulah kedua tersangka yang terlibat dalam peredaran narkoba di Kota Payakumbuh. Beranjak dari sana, petugas pun langsung bergerak untuk menangkap tersangka.

Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata keduanya berada didalam kamar rumah salah seorang tersangka yang hendak membagi narkoba yang akan edarkan. Ketika penggerebakan berlangsung, salah seorang tersangka sempat membuang narkoba ke semak, tidak jauh dari rumah tersebut.

“Awalnya, tersangka mengelak memiliki narkoba. Tetapi setelah didesak, akhirnya mengakui sabu tersebut adalah miliknya,” ucapnya.

Dari penangkapan tersebut, turut diamankan satu paket sabu sebesar 2,26 gram, handphone dan satu unit sepeda motor.

Sampai berita ini diturunkan, kedua tersangka masih mendekam di Mapolres Payakumbuh untuk proses hukum lebih lanjut. Keduanya, terancam 15 tahun penjara. (*)

Bagikan