PAYAKUMBUH,- Bagi anda warga Payakumbuh dan Kabupaten Limapuluh Kota, cek kembali uang yang ada pegang. Apakah asli atau palsu.
Soalnya, Satuan Reserse Kriminal Polres Payakumbuh baru saja berhasil menungkap peredaran uang palsu yang diedarkan salah seorang tersangka warga Nagari Mungo, Kecamatan Luak, Kabupaten Limapuluh Kota.
Tersangka yang ditangkap itu, yakni Guntur Trimerlanda. Pria 26 tahun itu, ditangkap pada Rabu (20/1) sekitar pukul 21.30 Wib ketika sedang rumah, Jorong Indo Baleh, Mungo.
“Tersangka telah melakukan tindak pidana mengedarkan dan/atau membelanjakan rupiah yang diketahuinya merupakan rupiah palsu,” terang Kapolres Payakumbuh AKBP Alex Prawira melalui AKP M Rosidi Kepala Satuan Reserse Kriminal pada Kamis (21/1) siang.
Berdasarkan introgasi penyidik Polres Payakumbuh, tersangka telah membelanjakan uang palsu tersebut di berbagai tempat. Yaitu Kelurahan Padang Tiakar Hilir dipergunakan untuk membeli hand phone. Di Kelurahan Payobada Kecamatan Payakumbuh Timur Kota Payakumbuh. Belanja Kelurahan Tanjung Gadang Kecamatan Payakumbuh Barat.
2 kali belanja di Nagari Sarilamak Kabupaten 50 Kota. 2 kali belanja di Gaduik Kabupaten 50 Kota. 2 kali belanja di Kelurahan Pakan Selasa Kecamatan Payakumbuh Timur.
Kemudian, 5 kali belanja di Koto Nan Ampek Kecamayan Payakumbuh Barat. Membeli sepeda motor di Guguak Kabupaten 50 Kota. Membeli handphone di Kelurahan Balai Nan Duo dan Payolansek Kecamatan Payakumbuh Barat.
Dari tangan tersangka, polisi juga menyita 19 lembar uang palsu pecahan Rp 100ribu, 8 lembar uang palsu pecahan Rp 50ribu. 1 lembar uang palsu dengan pecahan Rp 20ribu.
Kemudian, 1 unit printer merek Canon Pixma seri MP 287 warna hitam lengkap dengan foto copy. 1 unit handphone merek Xiomi Note 5 warna putih gold. 1 buah gunting ganggang warna biru hitam. 38 lembar kertas ukuran A4 yang merupakan sisa dari bahan pembuatan uang palsu.
Selanjutnya, 3 lembar kertas ukuran A4 yang sudah diprint gambar uang pecahan Rp 50ribu. Dan 1 unit sepeda motor merek Jupiter dalam keadaan trondol.
“Dilarang mengedarkan dan/atau membelanjakan rupiah yang diketahuinya merupakan rupiah palsu, dan atau turut serta melakukan perbuatan itu. Sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 36 ayat (3) Jo pasal 26 ayat (3) Undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang Jo pasal 245 K.U.H.Pidana,” tegas jebolan Akademi Polisi tersebut. (ADI)