LAPORAN : ADY KACER
50 KOTA,- Puluhan personil bersenjata lengkap dari Polisi Resor Limapuluh Kota berjaga-jaga di Jorong Padang Arai Nagari Guguak VIII Koto, Kecamatan Guguak pada Jumat (25/3) kemarin. Tak hanya petugas kepolisian saja, melainkan Detasemen Polisi Militer serta sejumlah prajurit TNI lainnya ikut dilokasi yang berada sekitar jalan Tan Malaka itu.
Kehadiran petugas gabungan dari berbagai instansi tersebut, membuat kaget sejumlah pengguna jalan dan bertanya-tanya, apa gerangan yang terjadi. Ternyata, kehadiran petugas itu merupakan dalam pengamanan eksekusi lahan yang disengketakan di Pengadilan Negeri Tanjung Pati.
Eksekusi tersebut, merupakan perintah dari putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (incracht) pada perkara Nomor : 8/Pdt.G/2017/PN Tjp. Yaitu Kaum dan kemankan Dt Indo Marajo Suku Pagarcancang dengan pemohon eksekusi Azwar Datuak Indo Marajo dan kuasa hukumnya Hafis Alfarisyi,S.H
“Perkara tersebut sudah berkekuatan hukum tetap dan diperintahkan untuk dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Tanjung Pati,”ujar Hafis Alfarisyi pada Senin (28/3) siang. Lahan yang bersengketa tersebut, ucapnya memiliki luas 8000 meter. Awalnya, ucap Hafis, lahan tersebut dijual oleh kamanakan kaum dan kemankan Datuak Indo Marajo Suku Pagarcancang ke salah seorang yang bukan orang setempat.
Ternyata, tanah itu disertifikatkan oleh pembeli dengan luas yang berbedadengan kesepakatan awal. Akhirnya kaum dan kemankan Datuak Indo Marajo melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Tanjung Pati.
Selama 5 tahun proses gugatan, dengan bukti-bukti yang lengkap akhirnya kaum dan kemankan Datuak Indo Marajo memenangkan sengketa tersebut. “Pelaksanan eksekusi berjalan lancar dan tertib, dengan dibacakan penetapan oleh Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Pati dengan panitera Jafri Zein ,S.H dan dihadiri oleh jurusita,”ujarnya lagi.
Eksekusi laha itu menggunakan alat berat dengan meratakan isi lahan tersebut. Pagar dan bangunan dibongkar, tumbuhan seperti pohon kelapa ditebang. Pemohon eksekusi Azwar Datuak Indo Marajo berterima kasih kepada pihak terkait yang telah membantu berjalannya eksekusi dengan lancar dan tertib.
“Pelaksanaan eksekusi ini adalah demi tegaknya kepastian hukum dan tegaknya keadilan , dimana tanah kaum pemohon eksekusi saat ini telah kembali status haknya sebagaimana mestinya,”ujarnya Hafis. (*)