LAPORAN : RANDI
PAYAKUMBUH,- DPRD Kota Payakumbuh menggelar sidang paripurna dalam agenda jawaban walikota terhadap Ranperda APBD 2023 pada Senin (17/10). Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Hamdi Agus bersama Wakil Ketua DPRD dan dihadiri oleh Anggota DPRD, dan OPD di Lingkungan Pemerintah Kota Payakumbuh.
Hamdi Agus mengatakan, pada rapat paripurna sebelumnya, masing-masing fraksi di DPRD telah menyampaikan pemandangan umum melalui juru bicaranya, hari ini giliran DPRD mendengarkan nota atau jawaban dari wali kota terhadap saran, kritik, dan masukan dari DPRD terkait APBD 2023.
Penjabat Wali Kota Payakumbuh Rida Ananda yang diwakili oleh Plt. Sekretaris Daerah Dafrul Pasi menyampaikan nota jawaban Wali Kota Payakumbuh terhadap Pemandangan Umum Fraksi atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2023.
Kata Dasrul, Pemerintah Daerah memperhatikan kesejahteraan dan kualitas orang-orang yang berkecimpung langsung dalam upaya peningkatan IPM di Kota Payakumbuh . Terhadap pajak, Pemerintah Daerah Kota Payakumbuh melakukan modernisasi pelayanan perpajakan daerah,
Terkait dengan permintaan agar Dinas Sosial selektif dalam menetapkan calon penerima bantuan karena masih ditemukan ada warga yang layak menerima bantuan tetapi belum dapat bantuan dan sebaliknya, maka dapat kami jelaskan sebagai berikut, bahwa pengusulan warga calon penerima bantuan dilakukan melalui musyawarah kelurahan yang melibatkan Lurah dan perangkat kelurahan terkait sesuai amanat Permensos 03 Tahun 2021.
“Untuk implementasi kebijakan tersebut tentu perlu dibicarakan kembali secara bersama antara pemerintah daerah dan legislatif serta juga elemen masyarakat terkait seperti Niniak Mamak dan Bundo Kanduang agar kebijakan yang diambil tidak menimbulkan riak ditengah-tengah masyarakat,” kata Dafrul. (*)