Edarkan Narkoba, Tiga Tersangka Ditangkap di Payakumbuh Termasuk Warga Tanah Datar

Bagikan

PAYAKUMBUH,- Satuan Reserse Narkoba Polisi Resor Payakumbuh berhasil membekuk jaringan narkoba di kota setempat. Tak tanggung-tanggung, tiga pelaku berhasil ditangkap polisi pada Kamis (1/4) sore di lokasi yang berbeda.

“Penangkapan berawal dari informasi masyarakat akan adanya transaksi narkoba. Dari sana, petugas langsung bergerak,” kata Kepala Polisi Resor Payakumbuh Ajun Komisari Besar Polisi Alex Prawira melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba Iptu Desneri pada Jumat (2/4) pagi.

Ketiga pelaku yang ditangkap itu, masing-masing Anggi Pratama (26) warga Jorong Dusun Tangah Nagari Kubang Tungkek, Kecamatan Guguak, Kabupaten Limapuluh Kota.

Kemudian, Nikolas Saputra (23) warga Jorong Koto Hilang, Nagari Sungai Tarab, Kecamatan Sungai Tarab, Kabupaten Tanah Datar. Dan Savar (24) warga Kelurahan Payolansek, Kecamatan Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh.

Kronologis penangkapan berawal dari Anggi Pratama sekitar pukul 17.00 Wib di simpang empat Padang Tinggi, Kelurahan Padang Tinggi Piliang, Kecamatan Payakumbuh Barat.

“Dari tangan tersangka, kami menemukan 2 paket sabu yg dibungkus dengan plastik bening, 1 kotak rokok merk Esse. Kemudian, kami juga menyita 1unit sepeda motor merk Jupiter MX tanpa nomor polisi hitam dan 1helai celana panjang jenis jeans,” kata Kasatresnarkoba.

Katanya, tersangka berencana akan mengantarkan pesanan narkoba tersebut kepada seorang pria. “Tersangka mengaku tersangka sudah sering transaksi narkoba,” katanya lagi.

Tak berselang lama, petugas pun berhasil menangkap 2 tersangka lainnya. Yakni Nikolas Saputra di Payolansek dan Savar Jorong Ketinggian, Nagari Sarilamak, Kecamatan Harau.

Nikolas ditangkap sesaaat setelah membuang paket sabu di dalam tumpukan kain. Sabu tersebut dibuang oleh tersangka atas perintah Savar ketika dihubungi melalui handphone. Karna Savar mendapat informasi, polisi barusan menangkap orang dia kenal.

Kemudian, Savar berupaya lari ke arah Tanjung Pati. Dan tidak lama setelah itu tersangka Savar berhasil ditangkap. Barang bukti berupa 2 paket sabu yang dibungkus dengan plastik bening, 3 unit handphone dan 1 kotak permen merk Happy Dent sebagai tempat penyimpanan paket sabu. Kini, ketiga oelaku sudah mendekam di Mapolres Payakumbuh untuk proses hukum lebih lanjut. (RANDI / ADI )

BERITA LAIN :

Bagikan