Fraksi PPP Sampaikan Pendapat Akhir Terhadap 3 Ranperda Inisiatif DPRD

Bagikan

PAYAKUMBUH,–  Fraksi PPP di DPRD Kota Payakumbuh menyampaikan pendapat akhirnya dalam terhadap 3 rancangan peraturan daerah (Ranperda) inisiatif DPRD dalam rapat paripurna di gedung DPRD setempat, Senin (27/9).

Juru Bicara Fraksi PPP Edward DF mengatakan pengajuan tiga Ranperda Inisiatif oleh DPRD ini merupakan pengejewantahan dari persoalan-persoalan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat yang memerlukan regulasi yang mumpuni sehingga dalam penanganannya diperoleh hasil yang sesuai harapan pemerintah dan masyarakat.

Kemudian dalam masalah-masalah yang ada di koperasi dinilai Fraksi PPP cukup pelik juga. Tidak dapat dipungkiri beberapa koperasi di Kota Payakumbuh, 10 tahun atau 20 tahun yang lalu masih melakukan aktifitas usaha apakah simpan pinjam, produksi, konsumen dan usaha lainnya saat ini tidak terlihat lagi. Kenapa?

Sedangkan, tambah Edward, sumber daya alam yang ada apakah di bidang pertanian dan peternakan, bidang ekonomi dan lainnya. Sumber-sumber daya alam tersebut ada yang sudah beralih kepemilikan. Yang semula merupakan milik Koperasi, kemudian pindah menjadi milik oknum pengurus. 

Tentang komplek perumahan di Kota Payakumbuh yang tumbuh dengan pesatnya, Fraksi PPP menilai sebelum timbul konflik horizontal apakah tentang K3 (kebersihan keindahan dan ketertiban) maupun lainnya perlu adanya aturan. Memang, saat ini Pemerintah Kota telah melakukan berbagai program untuk mengantisipasi terjadinya perumahan kumuh dan  pemukiman kumuh seperti adanya truk-truk sampah, betor sampah, bank sampah dan lainnya. 

Dari realitas yang ada pada tiga persoalan yang menjadi bahasan di tiga Ranperda Inisiatif DPRD di atas, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan memberikan tanggapan dan pendapat tentang Ranperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial. Dimana Fraksi Partai Persatuan Pembangunan sepakat dengan OPD yang terkait bahwa batas-batas tanggungjawab antara satu OPD dengan OPD lainnya harus jelas.

“Fraksi Partai Persatuan Pembangunan mendorong Pemerintah Kota Payakumbuh untuk bisa mempunyai Perda tentang Lanjut Usia dan Perda tentang Distabilitas. Kedua Perda ini bisa dijadikan pembanding serta pengayaan terhadap Ranperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial. Kami mengharapkan Pemerintah Kota Payakumbuh untuk menganggarkan di APBD secara rutin untuk program distabilitas di dalam panti dan bantuan untuk anak panti setiap harinya. Apalagi dalam UUD 1945 Pasal 34 ayat (1) mengamanatkan kewajiban pemerintah untuk memelihara fakir miskin dan anak terlantar,” ungkap Edward.

Terkait Ranperda Penyelenggaraan Perkoperasian, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan mengharapkan dengan adanya Perda ini nantinya koperasi sebagai Soko Guru Perekonomian Indonesia tidak hanya menjadi slogan belaka. Sebab masih ada koperasi di Kota Payakumbuh yang beroperasi tidak sesuai dengan harapan kita semua.

Secara garis besar, menurutnya masalah-masalah yang dihadapi koperasi belakangan ini adalah kurangnya minat masyarakat karena faktor image dan ketidakpercayaan masyarakat, untuk itu Fraksi Partai Persatuan Pembangunan mengajak Pemerintah Kota Payakumbuh untuk bisa mengembalikan imej dan kepercayaan tersebut seperti semula sesuai harapan Bapak Koperasi Indonesia Muhammad Hatta.

Terkahir, terkait Ranperda Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh (P2-KPKPK), Pengembangan perumahan dan permukiman pada hakekatnya untuk mewujudkan kondisi perkotaan yang layak huni aman, nyaman dan sejahtera serta berkelanjutan. Untuk itu Fraksi Partai Persatuan Pembangunan mengajak semua pihak bersama-sama untuk dapat mewujudkan harapan tersebut.

Fraksi Partai Persatuan Pembangunan menyatakan  menerima Tiga Ranperda Inisiatif DPRD Kota Payakumbuh menjadi Tiga Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Kota Payakumbuh. (RANDI)

Bagikan