PAYAKUMBUH,- Jumat (2/7) lalu, DPRD Kota Payakumbuh mengajukan tiga Ranperda Inisiatif. Ini merupakan usulan pertama dari anggota DPRD Payakumbuh periode 2019-2024. Tiga ranperda inisiatif tersebut yakni Ranperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Ranperda tentang Penyelenggaraan Koperasi, dan Ranperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan dan Permukiman Kumuh.
Ranperda Kesejahteraan Sosial ini sangat penting karena saat ini memang terdapat permasalahan-permasalahan kesejahteraan sosial yang ada di Kota Payakumbuh. “Jika Ranperda ini nantinya disahkan untuk menjadi Perda diharapkan nantinya akan ada langkah-langkah yang solutif untuk dapat menyelesaikan permasalahan kesejahteraan sosial yang ada,” ujarnya. Ia mengatakan apabila adanya Perda terkait kesejahteraan sosial ini sehingga permasalahan-permasalahan ini bisa menjadi prioritas atau fokus bagi pemerintah daerah, salah satunya penyiapan penganggaran.
Ranperda Kesejahteraan Sosial tersebut, berdasarkan data yang diperoleh dari Dinas Sosial Kota Payakumbuh 2019 terdapat beberapa permasalahan sosial dan beberapa menjadi permasalahan sosial yang paling menonjol. “Fakir miskin sebanyak 9.452 orang, perempuan rawan sosial ekonomi sebanyak 1.546 orang, penyandang disabilitas sebanyak 517 orang, dan lanjut usia terlantar sebanyak 319 orang,” ujarnya.
Untuk Ranperda Koperasi, menurutnya akan sangat penting karena Koperasi sangat penting dalam menumbuhkan dan mengembangkan potensi ekonomi rakyat serta dalam mewujudkan kehidupan demokrasi ekonomi yang mempunyai ciri-ciri demokratif, kebersamaan, kekeluargaan, dan keterbukaan.
Permasalahan yang banyak didapatkan seperti perkembangan koperasi Indonesia yang berkembang bukan dari kesadaran masyarakat namun berasal dari dukungan pemerintah yang disosialisasikan ke masyarakat. “Selanjutnya, tingkat partisipasi anggota koperasi masih rendah, manajemen koperasi yang belum profesional dan permasalahan lainnya,’ kata dia.
Sedangkan Ranperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan dan Permukiman Kumuh menjadi penting karena saat ini untuk kawasan permukiman kumuh di Payakumbuh cukup tinggi berdasarkan keputusan Wali Kota Payakumbuh pada 2019.
Berdasarkan Keputusan Walikota Nomor 653.5/289/WK.Pyk/2019 menyebutkan bahwa total luas permukiman kumuh adalah sebanyak 63,45 Ha. Adapun yang menjadi aspek atau kriteria kekumuhan yang paling menonjol di Kota Payakumbuh adalah aspek drainase, jalan lingkungan dan ketidakteraturan bangunan.
“Hal ini harus menjadi perhatian khusus bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas perumahan dan kawasan permukiman untuk mencapai keberlanjutan kualitas lingkungan yang layak dan sehat,” ungkapnya. (RANDI SATRIA)