Kementerian PUPR Selesaikan Revitalisasi Pasar Pariaman

Bagikan

JAKARTA,- Setelah menyelesaikan revitalisasi tujuh buah pasar rakyat, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) kembali menyelesaikan dua buah pasar rakyat yakni Pasar Legi di Kabupaten Ponorogo Provinsi Jawa Timur dan Pasar Pariaman di Sumatera Barat. Revitalisasi pasar ini dilakukan guna mendukung pemulihan ekonomi masyarakat dengan meningkatkan fungsi pasar sebagai sarana perdagangan rakyat sehingga menjadi bangunan yang aman, nyaman, bersih, tertata, dan lebih estetis (tidak kumuh).

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan, revitalisasi dan pembangunan pasar tradisional merupakan bentuk perhatian Pemerintah kepada para pedagang, agar pemulihan ekonomi pasca Pandemi COVID-19 dapat berjalan lebih cepat. Diharapkan dengan bantuan Pemerintah Pusat, harga sewa kios pasar yang baru tetap terjangkau.

“Diharapkan, infrastruktur pasar yang berkualitas dapat dirasakan langsung manfaatnya, terutama menjamin distribusi bahan pokok dan turut menggerakan sektor riil atau UMKM yang merata hingga pelosok desa di seluruh Indonesia,” jelas Menteri Basuki.

Pasar yang telah selesai direvitalisasi adalah Pasar Pariaman di Sumatera Barat. Pasar Pariaman mulai dibangun bersamaan dengan Puncak Peringatan Hari Nusantara di Kota Pariaman pada Desember 2019 lalu di atas lahan seluas 5.431 m2 dengan tinggi empat lantai. Revitalisasi pasar ini dilengkapi dengan konstruksi atap dak beton sebagai shelter apabila terjadi bencana tsunami. Pasar Pariaman juga akan dilengkapi dengan ramp di sisi selatan bangunan agar dapat dimanfaatkan sebagai lokasi evakuasi. Konstruksi dikerjakan oleh PT. Wijaya Karya Bangunan Gedung dengan anggaran Rp 89,74 miliar. 

“Dalam penanganan pasar rakyat ini, Kementerian PUPR memberikan atensi percepatan. Besar harapan kami, pasar ini bisa dimanfaatkan untuk peningkatan dan pemulihan situasi krisis ekonomi pada situasi pandemi COVID-19,” ujar Direktur Prasarana Strategis Iwan Suprijanto.

Revitalisasi pasar rakyat ini dilakukan Kementerian PUPR melalui Direktorat Jenderal Cipta Karya sebagai tindak lanjut Peraturan Presiden (Perpres) No.43 Tahun 2019 tentang Pembangunan, Rehabilitasi, atau Renovasi Pasar Rakyat, Prasarana Perguruan Tinggi, Perguruan Tinggi Keagamaan Islam, dan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. (PUPR)

Bagikan