50 KOTA,- Perjuangan warga untuk memiliki lahan bekas berkebunan teh di Kecamatan Lareh Sago Halaban secara hukum akhirnya berbuah manis. Upaya warga yang sudah bertahun-tahun untuk mendapatkan sertifikat tanah milik negara tersebut akhirnya terwujud.
Buktinya saja, pada Rabu (6/10) siang, Bupati Limapuluh Kota serta Kepala Badan Pertanahan Nasional setempat menyerahkan sertifikat ke warga tiga nagari yang berada di eks perkebunan teh di selatan Limapuluh Kota itu.
Yakni Nagari Halaban, Nagari Tanjung Gadang dan Nagari Labuah Gunuang. “Ada 593 persil sertifikat tanah yang diserahkan ke warga. Ini awalnya adalah tanah milik negara dan diserahkan ke warga setempat,” ucap Bupati Safaruddin.
Kata politisi Golkar tersebut, sebenarnya tanah tersebut sudah lama dikelola oleh warga disana. Tetapi, secara hukum mereka tidak bisa memiliki karena terkendala tidak memiliki sertifikat sebagai legalitas kepemilikan tanah.
“Pemkab pun terus mendorong program sertifikat ini. Adanya riak-riak terutama terkait adanya status tanah milik ulayat yang diserfitikatkan. Itu merupakan tanah milik negara. Mudah-mudahan tanah yang sudah disertifikatkan ini bisa dimanfaatkan dan dikelola oleh warga sekitar,” ucap Bupati.
Sementara warga penerima sertifikat tanah eks perkebunan teh tersebut sangat senang. Apalagi terwujudnya perjuangan yang selama ini telah mereka lakukan untuk mendapatkan legalitas atas kepemilikan tanah yang mereka kelola dan sudah mereka tempati bertahun-tahun lamanya. (ADI KACER)