50 KOTA,- Dua hari belakangan ini, Kabupaten Limapuluh Kota heboh dengan digerebeknya salah seorang pria oknum Aparatul Sipil Negara berinisial R yang berada dirumah istri orang lain menjelang tengah malam.
Bahkan, suami si wanita, sempat memergoki R berada didalam rumah yang berada di kawasan Payakumbuh Selatan tersebut pada Rabu (20/5) lalu.
“Saya akui memang salah, karena sudah bertamu sampai larut malam,” ucap R kepada awak media baru-baru ini.
Tetapi, katanya, informasi yang sudah menyebar luas terkait dirinya, tidak seperti yang dibayangkan orang. “Rumah itu, sudah saya anggap rumah sendiri. Kami masih satu keluarga. Apalagi sekarang masih suasana lebaran dan saya datang sekalian untuk bersilaturahmi,” kata R lagi.
Dirinya mendatangi rumah tersebut, tak lain hanya untuk menjemput telur itik. Dirinya berada disana hanya sebentar. “Kedatangan saya palingan hitungan menit dan tidak ada niat buruk. Ada menjemput telur itik sekalian bersilarurahmi. Ketika saya hendak keluar rumah dan suaminya datang,” ucap R.
Ketika suami nya datang masuk lewat jendela, ucapnya lagi, terjadilah pemukulan terhadap dirinya. “Informasi yang beredar, katanya saya sempat buka baju, sempat masuk kamar. Itu semua tidak ada. Sumpah demi Allah. Saya hanya sekedar bersilaturahmi karena mereka (suami-istri) sudah saya anggap keluarga sendiri,” jelas R.
Permasalahan tersebut, katanya lagi, sudah diselesaikan secara adat, didepan khalayak banyak, termasuk dihadiri pihak keluarga kedua belah pihak. Karena bertamu hingga menjelang tengah malam, R didenda sebanyak 75 zak semen.
“Saya didenda karena datang ke rumah orang sampai melewati batas jam tamu. Apapun keputusan dari KAN, saya terima,” katanya lagi.
Sebelumnya, Ketua KAN Aua Kuniang B M Nur Datuak Paduko Marajo mengatakan, R mendatangi rumah istri orang lain ketika suami berangkat kerja.
Karena mobil suami dari si wanita rusak, pria tersebut memutuskan untuk pulang kembali ke rumah. Ketika sampai dirumah, si suami mendapati suasana yang mencurigakan.
Secara diam-diam, si suami masuk rumah melalui jendela dan memergoki ada pria lain berada dirumah tersebut. Pria itu tak lain adalah R. Karena kesal, si suami langsung memukul R. Tak berapa lama, warga lain pun berdatangan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
Keesokan harinya, R disidangkan secara adat Aua Kuniang. R dan istri dari si suami penggerebekan tersebut dijatuhi sanksi adat.
Berdasarkan surat pernyataaan yang mereka buat dan diketahui oleh Ketua RT, Ketua LPM, Ketua Karang Taruna, Ketua KAN termasuk Lurah, R dijatuhi hukuman denda 75 zak semen, si wanita berinisial F denda 25 zak semen termasuk dibuang sepanjang adat selama 1 tahun dan hak-hak secara adat untuk F pun ditiadakan. (TIM)