Rapat Dengan Mitra Kerja , Komisi C DPRD Kota Payakumbuh Dengar Dinas Pendidikan

Bagikan

PAYAKUMBUH,- Komisi C DPRD Kota Payakumbuh mendengar curhatan dan keluhan dari Dinas Pendidikan Kota Payakumbuh dalam rapat kerja di ruang rapat kantor DPRD setempat, Senin (26/7).

Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi C Ahmad Zifal, dan diikuti oleh Wakil Ketua Mesrawati, Sekretaris Syafrizal, anggota Fahlevi Mazni Dt. Bandaro Nan Balidah, Suparman, Mawi Etek Arianto, serta Yendri Bodra Dt. Parmato Alam. Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Payakumbuh AH Agustion didampingi Sekretaris Joni dan Kabid PTK Danil Devo.

Kadis Agustion menyampaikan kondisi sekolah negeri saat ini, khususnya sekolah menengah pertama (SMP). Pemerintah terus mendorong efektifitas zonasi sekolah berdasarkan dasar hukum sistem zonasi yakni Permendikbud RI Nomor 14 Tahun 2018 Tentang “Penerimaan Peserta Didik Baru 2018” yang kemudian disempurnakan dengan Permendikbud RI Nomor 20 Tahun 2019 Terkait Perubahan Atas Peraturan Mendikbud Nomor 51 Tahun 2018.

Zonasi ditujukan agar tak ada sekolah-sekolah yang dianggap sekolah favorit dan non-favorit. Sistem sekolah unggulan ini meraih kritikan karena beberapa siswa malah diterima di sekolah yang memiliki jarak yang lebih jauh ketimbang sekolah terdekat,” ujar Kadis.

Untuk itu, kata Agustion, diaturlah penerimaan peserta didik baru lewat 4 hal. Yang pertama jalur zonasi bagi anak-anak yang berdomisili di dalam wilayah zona yang telah ditetapkan. Prioritas utama jalur zonasi adalah calon siswa yang rumahnya berada di RT yang sama dengan sekolah yang dituju. Sedangkan pada prioritas kedua, zonasi diperluas dengan RT irisan di sekitar sekolah berada atau masih satu RW dengan lokasi sekolah.

“Adapun terkait dengan proporsi jalur masuk, jalur zonasi untuk SD minimal 70 persen dan SMP-SMA minimal 50 persen,” ujarnya. Untuk jalur prestasi, Agustion menjelaskan kalau konsep ini ditujukan untuk membangun iklim kompetisi yang mendorong prestasi peserta didik. Pada jalur prestasi untuk anak SMP-SMA dapat menggunakan rapor dan juga prestasi akademik maupun non-akademik.

“Proporsi jalur masuk prestasi SD tak menggunakan jalur ini. Adapun SMP-SMA menggunakan sisa kuota,” ungkapnya. Jalur terakhir, papar Agustion, adalah jalur perpindahan tugas yakni sekolab mengakomodasi peserta didik yang berpindah tempat karena hal yang tak bisa dipilih akibat pekerjaan/tugas orangtua/wali.

“Pada proporsi jalur masuk perpindahan tugas, SD maksimal 5 persen, dan SMP-SMA maksimal 5 persen,” ungkapnya. Dijelaskannya lagi, khusus untuk daya tampung SMP negeri di Kota Payakumbuh saat ini malah kekurangan siswa dari jumlah tamatan SD yang ada. Hal ini disebabkan minat orang tua memasukkan anak yang minim ke sekolah negeri. Sementara itu, SMP swasta dan sekolah di bawah kewenangan kementerian agama seperti MTsN setiap tahunnya banyak anak yang mendaftar ke sana.

“Untuk mengisi kekurangan siswa di sekolah SMP negeri, maka kita harus menampung anak didik baru dari luar daerah, kita juga belum melihat permendikbud sistem zonasi dibatasi wilayah. Siswa di Kabupaten Limapuluh Kota yang dekat dengan wilayah kota, maka bisa ditampung dengan catatan siswa dalam zona wajib menjadi prioritas ditampung terlebih dulu,” kata Agustion.

Mantan Kepala SMKN 1 Payakumbuh itu juga memaparkan dengan berakhirnya PPDB 2021, hasil catatan dinas masih banyak beberapa SMP negeri yang kekurangan anak didik. Melirik kekurangan dari sistem zonasi ini salahsatunya adalah keberadaan siswa yang mau masuk sekolah di wilayah zona juga kurang, contohnya yang terjadi di SMPN 5, 6, 7 dan 10. Ada kekurangan 1/4 dari kuota rombongan belajar.

“Faktor lainnya adalah beralihnya minat masyarakat ke sekolah swasta berabasis islam terpadu seperti ICBS Raudhatul Jannah, dan SMP lain yang menunggulkan program tertentu. Padahal dinas selalu menghimbau masyarakat agar bisa memasukkan anak ke sekolah sesuai zonanya,” kata Agustion.

Menurut Agustion, sistem zonasi menjawab tantangan bagaimana pemerintah memfasilitasi anak-anak didik warga setempat untuk mendapatkan hak mereka pendidikan 9 tahun, di samping mengakomodir kesepakatan bersama antara pemko dengan masyarakat pemilik tanah sekolah sebelumnya agar mendahulukan menerima anak didik dari wilayah sekitar sekolah. 

“Kami ingin bagaimana PPDB serentak, karena sekolah di bawah kewenangan kementerian agama membuka PPDB mendahului agenda yang dibuat dinas pendidikan kota. Untuk itu kami minta DPRD bisa mencarikan solusinya,” harap Agustion. (RANDI SATRIA)

Bagikan