PAYAKUMBUH,- Satuan Reserse Narkoba Polres Payakumbuh menangkap dua pelaku pengedar narkoba pada Kamis (9/12) subuh-subuh.
Kedua pelaku tersebut yakni RP (25) ditangkap sekitar pukul 04.00 Wib di Kelurahan Ibuh, Kecamatan Payakumbuh Barat.
Saat digeledah, petugas mendapatkan beberapa paket narkoba yang disimpan tersangka RP didalam saku celananya. Dari penangkapan tersebut, petugas menyita 3 paket narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan plastik bening, 1 unit handpone merk Vivo warna dongker dan uang hasil pe jualan narkotika jenis sabu senilai Rp 350.000.
Tak berselang lama, petugas Satresnarkoba Polres Payakumbuh kembali menangkap tersangka lain masih di Kecamatan Payakumbuh Barat. Yakni di Padang Tangah Balai Nan Duo.
Satu tersangka pengedar narkoba berinisial AS (26) ditangkap sekitar pukul 06.00 Wib. Dari tersangka, petugas menyita 9 paket narkotika jenis sabu sabu yang dibungkus dengan plastik bening. 1 buah kotak rokok merk gudang garam dan 1 unit handpone merk Xiomi warna putih.
“Penangkapan ini, berawal dari adanya laporan masyarakat terhadap penyalahgunaan narkoba. Dari sana, tim bergerak cepat untuk menangkap tersangka. Kini, tersangka dan barang bukti sudah di Mapolres Payakumbuh,” ujar Kapolres Payakumbuh Ajun Komisaris Besar Polisi Alex Prawira melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba Iptu Desneri beberapa jam usai penangkapan. (TIM)