PAYAKUMBUH,- Kejaksaan Negeri Payakumbuh baru saja berhasil menangkap salah seorang buronan yang tersandung kasus korupsi. Yakni tersangka Akhyar (57).
Tersangka yang sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2009 itu, berhasil ditangkap pada Selasa (11/5) lalu atau setelah 12 tahun pelarian.
Akhyar ditangkap saat hendak pulang kampung ke Nagari Lubuak Alai, Kecamatan Kapur IX, Kabupaten Limapuluh Kota.
Sepekan pasca penangkapan, penyidik Kejaksaan Negeri Payakumbuh terus mengembangkan kasus tersebut. Tak hanya perkara inti soal korupsi saja, tetapi terkait DPO nya tersangka selama belasan tahun, juga didalami penyidik.
“Tersangka memiliki jaringan kuat. Dan dugaan sementara ada yang melindungi tersangka selama berstatus jadi buronan kejaksaan,” terang Kepala Kejaksaan Negeri Payakumbuh Suwarsono melalui Kepala Seksi Intelijen Robby Prasetya pada Selasa (18/5) sore.
Terkait itu juga, penyidik akan memanggil sejumlah mantan pejabat teras atas yang pernah bertugas salah satu daerah di Riau.
“Pemanggilan ini sedang kami siapkan. Surat dilayangkan dalam waktu dekat ini,” katanya lagi.
Tak hanya itu saja, kata Robby, penyidik juga akan meminta keterangan pihak keluarga Akhyar, terutama istrinya. “Istrinya juga akan dimintai keterangannnya,” ucapnya lagi.
Akhyar merupakan tersangka dalam perkara perluasan lahan perkebunan gambir pada kegiatan 2007 lalu. Dalam kasus tersebut, tersangka merupakan ketua kompok tani Tuah Sakato. Kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Miliaran Rupiah.
Tiga orang yang terlibat dalam korupsi itu, sudah bebas menjalankan hukuman penjara. Selama jadi DPO, Akhyar berada di Kabupaten Kampar. Kini, Akhyar masih mendekam di sel tahanan Lapas Kelas II B Payakumbuh sebagai tahanan titipan Kejaksaan Negeri Payakumbuh. (TIM)