Terlibat Sabu, Warga Sicincin Hilir dan Parambahan Ditangkap di Tanjuang Pauah

Bagikan

PAYAKUMBUH,- Satuan Reserse Narkoba Polres Payakumbuh berhasil mengamankan dua orang pengedar sekaligus pemakai narkoba jenis sabu pada Rabu (11/8) sore.

Kedua tersangka, yakni AN (26) warga Sicincin Hilir dan YJ (28) warga Parambahan itu ditangkap ketika sedang berada di rumah kontrakannya kawasan Tanjuang Pauah, Kecamatan Payakumbuh Barat.

“Dua orang kami tangkap dan sudah lama jadi target operasi petugas. Barang bukti juga disita,” kata Kapolres Payakumbuh AKBP Alex Prawira melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba Iptu Desneri.

Kronologis penangkapan awalnya dilakukan terhadap AN. Saat itu tersangka sedang bersantai didalam rumah. Tiba-tiba petugas datang dan menangkap tersangka.

“Pada saat dilakukan penggeledahan, di temukan di atas meja di kamar tersangka ditemukan banyak paket sabu,”ucapnya.

Dari keterangan tersangka, sabu tersebut didapat dari tersangka YJ. Petugaspun bergerak menangkap YJ. Tersangka ditangkap tanpa perlawanan.

Dari masing-masing tersangka, yakni AN disita 1 paket sedang sabu yg dibungkus dengan plastik bening, 3 paket kecil sabu yg di bungkus dengan plastik bening. 1 unit handpone Oppo. Uang hasil penjualan sabu sebanyak Rp. 300ribu.

Sedangka dari tersangka YJ disita 7 paket sedang sabu yg dibungkus dengan plastik bening. 23 paket kecil sabu yg di bungkus dengan plastik bening. 1 unit timbangan digital. 1 unit handpone Oppo. Uang hasil penjualan sabu sebanyak Rp. 1.105.000.

Kini, kedua tersangka sudah mendekam di sel Mapolres Payakumbuh untuk proses hukum lebih lanjut. (TIM)

Bagikan