Waduh, Tiga Pria Guguak Ditangkap Polisi Tengah Malam, ini Kasusnya

Bagikan

50 KOTA,- Jajaran Polisi Resor Limapuluh Kota, baru saja menangkap tiga orang pria saat tengah malam.

Ketiga pria tersebut ditangkap di Jorong Ketinggian Danguang-Danguang, Nagari Guguk VIII Koto, Kecamatan Guguk persisnya pada Selasa (15/6) sekitar pukul 23.30 Wib. Ketiganya, yakni Akmal (21), Arif (22) dan satu lagi pria berinisial D (17).

“Mereka bertiga, merupakan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis ganja kering. Mereka ditangkap disalah satu rumah di kawasan Guguak,” kata AKBP Trisno Eko Santoso Kapolres Limapuluh Kota melalui Wakapolres Kompol Russirwan serta Kasatresnarkoba AKP Hendri Has pada Kamis (17/6) siang.

Barang bukti yang disita polisi, yakni 1 paket kecil ganja kering, 1 ganja kering, 6 helai kertas paper warna putih merk Narayana 1 unit sepeda motor Vespa warna biru tanpa kunci kontak dan 1 unit handphone android merek Realme.

“Penangkapan berawal dari informasi masyarakat adanya penyalahgunaan narkotika. Dari sana, kami langsung bergerak. Saat ini, ketiga tersangka masih pemeriksaan di Mapolres Limapuluh Kota,” katanya lagi. (TIM)

Bagikan