Wah-wah, Kurang Sepekan Sudah 5 Orang Masuk Penjara Terlibat Narkoba di Payakumbuh, Satu DPO

Bagikan

PAYAKUMBUH, – Satuan Reserse Narkoba Polres Payakumbuh, benar-benar serius memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum tersebut.

Buktinya saja, kurang dari sepekan ini, sudah 5 orang yang ditangkap dan dijembloskan ke penjara. Kelima tersangka itu, ditangkap dari 1 April hingga Minggu (4/4) kemarin. Selain itu, petugas juga menetapkan satu orang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) narkoba.

Tersangka terlibat peredaran narkoba yang berhasil ditangkap polisi itu, bukan saja warga Kota Payakumbuh tetapi ada warga Limapuluh Kota dan Tanah Datar.

“Sabtu dan Minggu anggota kami berhasil menangkap dua tersangka lagi,” kata Kepala Polisi Resor Payakumbuh Ajun Komisaris Besar Polisi Alex Prawira melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba Iptu Desneri pada Senin (5/4) pagi.

Sebelumnya, tiga tersangka berhasil ditangkap. Ketiga pelaku yang ditangkap itu, masing-masing Anggi Pratama (26) warga Jorong Dusun Tangah Nagari Kubang Tungkek, Kecamatan Guguak, Kabupaten Limapuluh Kota.

Kemudian, Nikolas Saputra (23) warga Jorong Koto Hilang, Nagari Sungai Tarab, Kecamatan Sungai Tarab, Kabupaten Tanah Datar. Dan Savar (24) warga Kelurahan Payolansek, Kecamatan Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh.

Anggi Pratama ditangkap pada 1 April sekitar pukul 17.00 Wib di simpang empat Padang Tinggi, Kelurahan Padang Tinggi Piliang, Kecamatan Payakumbuh Barat.

Nikolas Saputra ditangkap dihari yang sama di Payolansek, Payakumbuh Barat dan Savar ditangkap di Jorong Ketinggian, Nagari Sarilamak, Kecamatan Harau.

Barang bukti berupa sabu yang sudah dipaket dan siap edar berhasil ditemukan tim buru sergap dari tersangka. Barang bukti lain seperti ponsel, sepeda motor turut disita polisi.

Berselang tiga hari kemudian, petugas juga berhasil menangkap 2 tersangka lainnya. Yakni Herwin Thawib (56) warga Jorong Lompatan, Nagari Barulak, Kecamatan Tanjung Baru, Kabupaten Tanah Datar.

Tersangka Herwin ditangkap di Padang Karambia, Kecamatan Payakumbuh Selatan pada Sabtu (3/4) usai sholat Magrib. Dari tangan tersangka, polisi menemukan 4 paket sabu siap edar. Sehari berikutnya,Minggu (4/4) sekitar pukul 21.00 Wib, petugas kembali menangkap tersangka lain, yakni Diki Arifandi (44) warga Tarok Payakumbuh Utara.

Dari tangan pria yang ditangkap di rumahnya itu, petugas berhasil menemukan 3 paket sabu siap edar. “Penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi masyarakat,” katanya lagi. (RANDI/ ADI/ NOF/HERPA/ALI)

BERITA LAIN :

Bagikan