PAYAKUMBUH,- Persoalan aset Pemkab Limapuluh Kota yang berada di Kota Payakumbuh, yang ramai diperbincangkan akhir- akhir ini telah menuai berbagai pandangan. Termasuk dari Wakil Ketua DPRD Kota Payakumbuh dari Partai Demokrat Armen Faindal, SH. Pada Minggu 5 April 2021.
Armen Faindal selaku Wakil Ketua DPRD dari Partai Demokrat menambahkan :
1. Bahwa DPRD Payakumbuh telah membentuk Pansus untuk membantu Pemko menyelesaikan perasoalan aset tersebut. Kita tahu bahkan sebagian besar masyarakat mengetahui peralihan aset tidak kunjungi selesai. Dimana sudah 50 tahun di nyatakan Kota Paakumbuh berdiri sendiri, dan persoalan aset ini hangat di bicarakan sejak 20 tahun belakangan. DPRD ingin mendorong dan mencarikan jalan penyelesaian lewat Pansus.
2. Bahwa Ketua DPRD Hamdi Agus, ST mengatakan antara Pemko dan DPRD mempunyai tupoksi masing masing memang benar adanya. Hanya kita berharap agar masing – masing lembaga saling menghargai saja sesuai tupoksi masing – masing, yang pada akhirnya juga dibuat bersama untuk kepentingan masyarakat juga.
Dengan berlarut – larutnya penyelesaian aset Kabupaten yang ada di Kota Payakumbuh maka sepatutnyalah DPRD Payakumbuh turun tangan dengan membentuk Pansus dalam hal ini untuk ikut dalam penyelesaian secara tuntas dan bijak sana.
Pansus tentunya kita harapkan bergerak cepat dan terukur. Baik melakukan pertemuan dengan masyarakat maupun dengan pemerintah dari Pemko maupun Pemkab, begitu juga Pansus dapat berkonsultasi kepada Pemerintah Provinsi ataupun Pusat.
Kita harapkan dari kerja Pansus yang telah dibentuk pada rapat Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Hamdi Agus, ST dapat memberikan hasil yang maksimal sesuai keinginan dan harapan masyarakat Kota Payakumbuh yang telah terlalu lama menunggu.
Ketika awak media bertanya kepada Armen Faindal, SH, Kenapa Walikota dan Ketua DPRD Payakumbuh beda pandangan terkait aset padahal satu rumah atau satu Partai. Armen Faindal menjawab saya sendiripun tidak tahu, kok bisa terjadi begitu, dan itu bukan wewenang saya, ujar Armen. (RANDI/ADI)