5 Kajari di Sumbar Berganti, Termasuk 2 Petinggi Kejaksaan Tinggi

Bagikan

JAKARTA,- Sebanyak 5 Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di Sumbar diganti oleh Jaksa Agung Burhanuddin. Promosi dan mutasi Kajari tersebut, tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor Kep-IV-128/C/02/2021 tertanggal 8 Februari lalu. Tak hanya terhadap 5 Kajari saja, 2 petinggi di Kejaksaan Tinggi Sumbar turut diganti.

Kelima Kajari yang diganti tersebut. Yakni Kajari Solok, Kajari Pasaman Barat, Kajari Padang Panjang, Kajari Sijunjung, dan Kajari Sawahlunto. Sedangkan, 2 petinggi di Kejati Sumbar yang diganti yaitu Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara serta Asisten Pidana Khusus.

Burhanuddin memerintahkan Feni Nilasari dari Kabag TU Kejati Sumatera Utara sebagai Kajari Solok menggantikan Donny Haryono Setyawan yang pindah tugas sebagai Kajari Serdang Bedagai Sumatera Utara.

Kemudian Ginanjar Cahya Permana dari Kabag TU Kejati Maluku Utara sebagai Kajari Pasaman Barat menggantikan posisi Tailani yang pindah tugas sebagai Kajari Wonogiri Jawa Tengah.

Selanjutnya, Nilma dari Koordinator Kejati Jambi sebagai Kajari Padang Panjang menggantikan Dwi Indrayati yang pindah tugas sebagai Kabag TU Kejati Jogya.

Efendri Eka Putra dari Koordinator Kejati Sumbar dipercaya sebagai Kajari Sijunjung menggantikan Pri Wijeksono yang pindah sebagai Kajari Rokan Hulu Riau.

Terakhir, Abdul Mubin dari Koordinator Kejati Banten dipercaya sebagai Kajari Sawahlunto menggantikan Abdul Basyir yang meninggal dunia sepekan yang lalu akibat terpapar Covid-19.

Sedangkan, dua petinggi di Kejati Sumbar, yaitu Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara ditempat oleh Khaidir yang sebelumnya merupakan Kajari Balangan Kalimantan Selatan. Serta Asisten Pidana Khusus ditempati oleh Suyanto yang sebelumnya merupakan Kajari Musi Banyuasin Sumatera Selatan. (Kejaksaan Agung)

Bagikan