Begini Kronoligis Penangkapan Warga Simalanggang Sampai Di Tembak Petugas

Bagikan

50 KOTA,- Pria E (31) warga Nagari Simalanggang merupakan Daftar Pencarian Orang dalam kasus narkoba sejak beberapa tahun silam. Setidaknya ada 5 hingga 7 kali pria tersebut masuk sebagai DPO petugas kepolisian.

Pada Selasa (13/4) siang, pelarian E berakhir. Dirinya digerebek Satuan Reserse Narkoba Polres Limapuluh Kota. Tapi naas, ketika ditangkap, pria tersebut malah berusaha kabur hingga akhirnya ditembak petugas.

“Sudah ada tembakan peringatan dari anggota tetapi tidak diindahkan tersangka. Akhirnya diambil tindakan tegas secara terukur,” kata Ajun Komisaris Besar Polisi Trisno Eko Santoso melalui Waka Polres Kompol Russirwan serta Kepala Satresnarkoba AKP Hendri Has pada Rabu (14/4) siang.

Dijelaskannya, selain DPO, E merupakan hasil pengembangan terhadap 2 penangkapan yang dilakukan beberapa jam sebelumnya.

“Sekitar pukul 09.00 Wib dilakukan penangkapan di Talang Maua, Mungka. Disana ditangkap 4 orang tersangka dengan barang bukti narkoba jenis 2 paket kecil ganja dan 7 paket sabu.

Dari penangkapan di Mungka itu, petugas melakukan pengembangan terhadap pemasok narkoba tersebut. Dari sana, mengarah kepada tersangka E.

Kemudian, petugas melakukan pengintaian terhadap E sekitar pukul 11.00 Wib. Keberadaannya pun tercium petugas di kediamannya di Simalanggang. Setelah rumah dikepung petugas, ternyata E mengetahui dirinya akan ditangkap. E berusaha kabur dari lantai II rumahnya dengan meloncat ke arah semak-semak dekat rumah.

“E berusaha kabur, petugas sudah memberikan 3 kali tembakan peringatan. Karena tidak diindahkan, akhirnya dilakukan tindakan tegas dan terukur.

Satu tembakan petugas, mengenai bagian punggung tersangka. Tersangka lalu tersungkur dan dilarikan petugas ke rumah sakit Adnan Wd Payakumbuh untuk diselamatkan.

“Saat perawatan dirumah sakit, petugas rumah sakit butuh indentitas E. Saku-saku E diperiksa dan didalam dompet ditemukan 35 paket sabu. Terdiri dari 33 paket kecil dan 2 paket sedang,” kata Kompol Russirwan.

Setelah menjalankan perawatan, sekitar pukul 14.00 Wib nyawa E tak tertolong. E menghembuskan nafas terakhir.

Diceritakan AKP Hendri Has, E merupakan pemain lama dan bandar narkoba yang sudah lama dicari-cari polisi. E pernah juga masuk penjara dalam kasus yang sama.

“E merupakan residivis, DPO dalam kasus 135 kg ganja di taeh, DPO 100 kg, serta DPO BNN,” ucapnya lagi.

Selain narkoba sabu, petugas juga menyita uang tunai sekitar Rp 650ribu yang diduga uang hasil transaksi narkoba. Kemudian, petugas juga menyita ratusan plastik sebagai pembungkus narkoba.

Kini, E sudah dimakamkan pihak keluarga pada Rabu (14/4) sekitar pukul 10.00 Wib. Sedangkan, 4 kawannya yang merupakan jaringan narkoba ditahan petugas untuk penyidikan lebih lanjut. (TIM)

BERITA LAIN :

Bagikan