Begini Tanggapan Pengurus Adat Terkait Aset di Hadapan Anggota DPRD Payakumbuh

Bagikan

PAYAKUMBUH,- Pengurus adat seluruh kenagarian di Kota Payakumbuh, terdiri dari LKAAM, KAN dan Bundo Kanduang sempat hearing dengan panitia khusus aset terkait aset Kabupaten Limapuluh Kota yang ada di Kota Payakumbuh.

Dihadapan anggota DPRD, Ketua LKAAM Kota Payakumbuh W. Dt. Paduko Bosa Marajo menyampaikan persoalan aset Kabupaten Lima Puluh Kota menjadi permasalahan Pemko dan DPRD. Ada aturan yang terlupakan waktu pembentukan Kota Payakumbuh Tahun 1970 silam, yaitu tentang Aset Kabupaten Lima puluh kota yang berada di Kota Payakumbuh.

“Ini seperti perjanjian bersama. Ada istilah “kabau tagak kubangan tingga” yang di pahani salah oleh sebagian orang. Sekarang untuk membangun di wilayah administrasi Pemko Payakumbuh, Pemkab Limapuluh Kota malah berhadapan dengan persoalan tata ruang atah RTRW, seperti kawasan eks kantor bupati yang telah menjadi ruang terbuka hijau,” ujarnya.

“Yang jelas, LKAAM mendukung penyelesaian aset oleh DPRD. Perlu duduk bersama antara eksekutif dan legislatif,” tandasnya.

Sementara itu, dari KAN Koto Panjang Lampasi AS. Dt. Majo Lobiah Nan Kuniang mendukung proses penyelesaian aset Pemkab Lima Puluh Kota yang berada di Kota Payakumbuh. “Diupayakan ada solusi yang saling menguntungkan kedua belah pihak,” katanya.

Dari KAN Koto Nan Gadang MA. Dt. Bijo Nan Hitam menyebutkan sejarah eks kantor Bupati adalah ulayat Koto Nan Gadang, saat ini kantor Bupati sudah memiliki sertifikat atas nama Kabupaten Lima Puluh Kota. Lapangan Poliko sebelumnya juga merupkan aset Pemkab Lima Puluh Kota yang mana aset tersebut berada di wilayah Koto Nan Gadang.

“Dan rumah dinas Sekda Kabupaten Lima Puluh Kota juga perlu dicarikan penyelesaiannya. Libatkan LKAAM, KAN dan Bundo Kanduang dalam penyelesian aset,” pesannya.

Mewakili KAN Air Tabit, Anggota Pansus Aset Fahlevi Mazni Dt. Bandaro Nan Balidah menyebut KAN dan LKAAM sudah mencoba ikut dalam penyelesaian aset Kabupaten Lima Puluh Kota sejak Wali Kota Payakumbuh Fahmi Rasyad dan Josrizal Zain.

“Lapangan poliko telah diserahkan oleh Pemkab, namun eks Kantor Bupati belum diserahkan. Untuk batas Kota Payakumbuh dengan Kabupaten disetiap kecamatan belum semuanya mempunyai gerbang tapal batas (GAPURA),” kata politikus Demokrat tersebut.

Ditambahkan Ketua LKAAM Kota Payakumbuh W. Dt. Paduko Bosa Marajo agar diusahakan penyelesaikan untuk mencari solusi yang saling menguntungkan (win-win solution) dengan melibatkan LKAAM, KAN dan Bundo Kanduang.

“Batas Kota yang berada di Ngalau dulunya dekat kandang babi. Karena kondisinya rendah dan dekat dengan tikungan, maka Pemkab mengizinkan batas gapura Kota Payakumbuh di lokasi saat ini,” tambahnya. (RANDI/ADI)

Bagikan