Curi Sawit Milik PTPN VI Sebanyak 1,5 Ton di Kecamatan Pangkalan, Warga Gunuang Malintang Ditangkap Usai Magrib

Bagikan

50 KOTA,- Satuan Reserse Kriminal Polres Limapuluh Kota, baru saja melakukan penangkapan terhadap salah seorang warga Jorong Koto Mesjid, Nagari Gunuang Malintang, Kecamatan Pangkalan Koto Baru.

Warga yang ditangkap itu, yakni Deki Arianto (38) karena terlibat kasus pencurian sawit milik PT Perkebunan Nusantara VI di Kecamatan Pangkalan Koto Baru.

“Tersangka ditangkap Kamis (10/6) sekitar pukul 19.30 Wib karena melakukan pencurian sebanyak 1530 kg,” kata Kapolres Limapuluh Kota melalui Wakapolres Kompol Russirwan serta Kasatreskrim AKP Mulyadi pada Kamis (10/6) malam.

Aksi pencurian oleh pelaku, katanya terjadi sebelum subuh, yakni pada Kamis (10/6) sekitar pukul 04.30 Wib. Sawit yang dicuri milik PT PN VI itu diangkut tersangka dengan mobil Colt Diesel.

“Kita lakukan penyelidikan dan tersangka berhasil ditangkap,” ungkapnya. Kini, tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Limapuluh Kota untuk proses hukum lebih lanjut. (TIM)

Bagikan