Dana Insinerator Yang Dikembalikan, Jadi Perhatian Fraksi Nasdem Bintang Perjuangan

Bagikan

PAYAKUMBUH,- Rapat Paripurna Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi Atas Nota Penjelasan Wali Kota Payakumbuh Terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2020 digelar di Kantor DPRD Kota Payakumbuh, Minggu (30/5).

Juru Bicara Fraksi Nasdem Bintang Perjuangan Ahmad Ridha juga menyampaikan apresiasi atas keberhasilan Pemko Payakumbuh dalam menegakkan Perda Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru.

Fraksi Nasdem Bintang Perjuangan juga memiliki 6 catatan yang disampaikan Pemko Payakumbuh. Pertama, bidang urusan wajib pendidikan. Diakui bahwa saat ini Payakumbuh dangat kekurangan ASN sebagai tenaga pendidik dan tenaga kependidikan pada Tingkat Pendidikan Dasar SD dan SMP.

Kedua, Ahmad Ridha atau Rio juga menyampaikan sarana dan prasarana pendukung pada beberapa sekolah dasar tersebar di Kota Payakumbuh sangat memprihatinkan, begitu juga pada Sekolah Menengah Pertama SMPN 5, SMPN 7, SMPN 10 Payakumbuh, hal ini terlihat dari usulan masyarakat disetiap Musrenbang,

Ketiga, keterbatasan dana APBD pasca Pandemi Covid-19 mengakibatkan tertundanya beberapa kegiatan di setiap OPD, termasuk kegiatan fisik, hal ini diperparah dengan tambahan usulan kegiatan fisik setiap Musrenbang tingkat kelurahan, usulan lama belum terpenuhi muncul lagi usulan yang baru, sementara dana transfer dari pusat semakin ciut.

Keempat, disebutkan Rio kalau kalau RSUD dr. Adnaan WD merupakan Perusahaan Milik Daerah penyumbang PAD terbesar. Disamping persoalan trauma dan ketakutan masyarakat yang enggan berobat ke RSUD karena takut Corona,

Kelima, Politikus Nasdem itu juga mengupas sebuah perkara, dimana pada tanggal 8 April 2020 yang lalu, pihak rekanan pengadaan incenerator RSUD Adnaan WD mengembalikan dana sebesar Rp. 1,65 Milyar ke kas daerah yang diterima dan dititip di Bank Nagari Cabang Payakumbuh oleh Direktur RSUD serta BKD Kota Payakumbuh (sumber dari media daring Dekadepos.com 8 April 2020).

Keenam, Ahmad Ridha juga mengulik dimana Pemko Payakumbuh melaksanakan pembatasan penerima Bansos dari Kemensos melalui Kantor POS Tahun 2020 pada masa Pandemi Covid-19, saat itu kami dengar adanya instruksi bahwa THL dan Pensiunan tidak boleh mengambil dana dari Kantor POS, bagi yang terlanjur maka dananya diminta dan dititip, ada yang pada Lurah/staf, pada Camat/staf, mungkin saja jumlahnya sangat banyak, sementara saat ini Lurah, Camat dan ASN/staf sudah banyak yang mutasi. (RANDI/ADI)

Bagikan