Perda LP2B Disahkan DPRD dan Wali Kota Payakumbuh Dalam Rapat Paripurna

Bagikan

PAYAKUMBUH,- Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna yang digelar secara daring antara DPRD dan Wali Kota Payakumbuh, Senin (22/2).

Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Hamdi Agus dari Fraksi PKS dan diikuti oleh seluruh pimpinan dan anggota DPRD. Sementara, bertindak sebagai juru bicara DPRD Zainir dari Fraksi Amanat Kebangkitan Nasional.

Dalam hasil rapat paripurna itu, sebanyak 6 Fraksi yang hadir seperti Fraksi PKS, Fraksi Gerindra, Fraksi Golkar, Fraksi PPP, Fraksi NasDem Bintang Perjuangan, dan Fraksi  Amanat Kebangkitan Nasional sudah setuju Ranperda disahkan menjadi Perda. Namun, dari sisi Fraksi Demokrat memilih untuk menolak atau tidak setuju.

Zainir memaparkan, Pembicaraan Tingkat I khususnya Rapat Kerja Pansus III DPRD Kota Payakumbuh dengan Tim Ranperda Kota Payakumbuh berjalan lancar dan serius dengan suasana pembahasan yang didasari oleh rasa kebersamaan dan tanggung jawab yang cukup tinggi.

Pansus III DPRD Kota Payakumbuh telah melakukan pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dengan kegiatan berupa rapat-rapat kerja dengan Tim Ranperda Kota Payakumbuh dan Kunjungan Kerja ke Luar Provinsi demi kesempurnaan Ranperda tersebut.

Selama pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang dilaksanakan oleh Pansus III DPRD Kota Payakumbuh dengan Tim Ranperda sudah dapat disepakati, untuk perbaikan dan penyempurnaan terhadap Ranperda tersebut.

Pansus III dikoordinatori oleh Wulan Denura dari Fraksi Gerindra dan diketuai oleh Maharnis Zul dari Fraksi Golkar, dengan anggota Ahmad Zifal, Fahlevi Mazni, Mustafa, Yernita, Opetnawati, dan Yanuar Gazali.

Adapun tahapan yang telah dilaksanakan DPRD agar Ranperda menjadi Perda ini adalah Rapat Kerja dengan Tim Pembuat Ranperda Kota Payakumbuh, Hearing dengan Kontak Tani Nelayan andalan (KTNA) Kota Payakumbuh dan KTNA Kecamatan se Kota Payakumbuh, Kunjungan Kerja Pansus III ke Dinas Pertanian Kabupaten Lumajang, DPRD Kabupaten Lumajang, Dinas Pertanian Kota Surabaya dan DPRD Kota Surabaya.

“DPRD juga melakukan Konsultasi ke Direktorat Perluasan dan Perlindungan Lahan Kementerian Pertanian Republik Indonesia, Konsultasi ke Dirjen Penataan Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia, Kunjungan Kerja ke Dinas Pertanian Kota Solok dan Kabupaten Solok, serta Hasil Pembicaraan Tingkat I difasilitasi ke Gubernur Provinsi Sumatera Barat,” terang Zainir. (RANDI/ADI)

Bagikan