Didampingi Kuasa Hukum, Security Diskominfo Korban Dugaan Penganiayaan Lapor ke Polisi

Bagikan

PAYAKUMBUH,- Korban dugaan penganiayaan yang merupakan security Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Limapuluh Kota akhirnya melapor ke Polres Payakumbuh. Korban yang diduga dikeroyok pada Jumat (13/8) pagi itu, melapor ke SPKT Polres Payakumbuh dua hari setelah peristiwa penganiayaan yakni pada Minggu (15/8) siang.

Didampingi kuasa hukumnya, korban yang diketahui bernama Rio Putra tersebut sampai di Mapolres Payakumbuh dan membuat pengaduan terkait pengalaman pahit yang dideritanya.

“Dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan secara bersama -sama yang diduga dilakukakan oleh orang – orang yang bekerja pada perusahaan yang mengerjakan proyek galian irigasi. Proyek tersebut berada di depan kantor Kominfo Kabupaten 50 Kota di Kelurahan Ibuh Kota Payakumbuh. Kemarin dugaan penganiayaan ini sudah kami laporkan,” kata Penasehat Hukum korban, Hafis Alfarisyi dan Jonni Lumbantoruan pada Senin (16/8) siang.

Diceritakan Alfarisyi, kejadian bermula Ketika sekelompok orang yang diduga sedang mengerjakan proyek di depan kantor Kominfo Kabupaten Lima Puluh Kota. Saat itu, korban menegur orang yang diduga pekerja proyek di depan kantor tempat korban bekerja.

“Korban menanyakan pada orang yang diduga bekerja dengan perusahaan tersebut, apakah sudah ada izin kepada pihak kantor Kominfo Limapuluh Kota untuk menurunkan pasir dihalaman parkir kantor tersebut. Kemudian, orang-orang yang diduga pekerja proyek tersebut langsung menemui korban dan terjadilah adu mulut dengan korban. Tiba -tiba, pekerja tersebut langsung memukuli korban secara bersama-sama,” kata Alfarisyi.

Akibat pemukulan tersebut, sehingga korban trauma dan menderita sakit pada bagian leher, kepala , wajah serta pada bagian tubuh lainnya yang patut diduga akibat perbuatan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama.

Saat kejadian, kata kuasa hukum korban, banyak saksi mata melihat kejadian tersebut. Bahkan aksi penganiayaan itu juga terekam CCTV milik kantor Dinas Kominfo Limapuluh Kota.

“Kami dari kantor Hafis Alfarisyi dan Jonni Lumbantoruan kuasa hukum korban Rio Putra mengucapkan sangat berterima kasih pada petugas Polres Payakumbuh yang telah melayani dan menerima laporan korban dengan baik. Begitu juga kepada Dinas Kominfo Limapuluh Kota yang ikut melayani dan mensupport proses hukum ini. Laporan korban diterima Polres Payakumbuh sesuai dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi nomor : STTLP/266.a/VII/2021/SPKT/POLRESPAYAKUMBUH/POLDASUMBAR Tentang Dugaan tindak Pidana Penganiayaan yang dilakukan seara Bersama-sama sebagaimana termuat dalam pasal 170 KUHP,” katanya lagi. (TIM)

Bagikan