Diduga Tim Penegak Perda Payakumbuh Kecolongan, Berhari-hari Spanduk Rokok Dibiarkan Terpasang

SALAH SATU SPANDUK YANG DIPASANG DI KAWASAN PAYAKUMBUH TIMUR. PEMASANGAN SPANDUK TERSEBUT MELANGGAR PERDA PAYAKUMBUH NOMOR 4 TAHUN 2015
Bagikan

PAYAKUMBUH,- Kota Payakumbuh merupakan salah satu daerah di Sumbar yang sudah menerapkan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perda tersebut, sudah diterapkan sejak 10 tahun lalu ketika zaman Walikota Payakumbuh Josrizal Zein.

Kini, Perda Nomor 15 Tahun 2011 dan sudah dilakukan perubahan menjadi Perda Nomor 4 Tahun 2015 itu, terkesan hanya sekedar perda-perda saja. Buktinya, salah satu isi pasal yang tertuang dalam Perda tersebut yakni melarang adanya iklan, promosi, dan pemberian sponsor di Kawasan Tanpa Rokok Kota Payakumbuh malah terabaikan.

Di Kecamatan Payakumbuh Timur contohnya, terpasang beberapa spanduk rokok merek Gudang Garam Merah. Spanduk tersebut, sudah terpasang sejak beberapa hari ini dan tidak ada tindak lanjut ataupun tindakan dari tim penegak Perda Kota Payakumbuh.

Bahkan, sampai Minggu (9/5) siang, spanduk rokok yang membentang di ruas jalan Payakumbuh Lintau itu masih terpasang bagus, rapi.

Ketika Kepala Satuan Pol PP Kota Payakumbuh Devitra yang ditanya, apakah timnya kecolongan terhadap adanya spanduk rokok tersebut. Kasatpol PP Kota Payakumbuh itu membatahnya. “Kecolongan tidak, agak terlambat iya. Karena fokus (anggota) berbeda-beda,”kata Devitra.

Kemudian, Kasatpol PP Payakumbuh sudah memerintahkan anggotanya untuk mencopot spanduk yang dipasang oleh orang yang tak paham dengan kondisi aturan Kota Payakumbuh tersebut. “Spanduk memang tidak boleh. Sudah disuruh anggota menurunkannya,”ucap Kasatpol PP Kota Payakumbuh lagi.

Tak hanya diluar ruangan adanya promosi yang berbau rokok. Di sejumlah tempat umum seperti kafe-kafe Kota Payakumbuh juga banyak terdapat promosi serta iklan rokok yang bertentangan dengan Perda KTR Nomor 4 Tahun 2015 itu. (TIM)

Bagikan