DPRD Payakumbuh Gelar Sidang Paripurna, Dengar Nota Penjelasan Walikota Terkait Ranperda APBD 2022

Bagikan

PAYAKUMBUH,–  Wakil Ketua DPRD Kota Payakumbuh Wulan Denura di memimpin Rapat Paripurna Penyampaian Pegantar Nota Keuangan Wali Kota Payakumbuh terhadap Ranperda APBD Kota Payakumbuh Tahun Anggaran 2022 di gedung dewan setempat, Senin (4/10).

Turut hadir Wakil Ketua DPRD Armen Faindal serta Anggota DPRD lainnya, sementara itu Wali Kota Payakumbuh diwakili Sekda Rida Ananda hadir bersama kepala OPD se Kota Payakumbuh.

Wulan Denura menyampaikan Rapat Paripurna ini adalah salahsatu dari rangkaian agenda dalam pembentukan Perda APBD tahun 2022. “Nanti akan dapat dilanjutkan pembahasannya pada tahap Rapat Paripurna selanjutnya,” kata Wulan.

Sekda Rida Ananda membacakan Nota Penjelasan Wali Kota Payakumbuh, dimana tahun 2022 merupakan tahun krusial dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kota Payakumbuh dan menjadi momentum mewujudkan penyelenggaraan tata kelola pemerintahan yang baik  dalam memncapai tujuan pembangunan daerah.

Ada beberapa isu strategi dalam proses penyusunnan Ranperda aPBD 2022, yakni RPJMD Tahun 2017-2022 mencapai tahun terakhir pelaksanaannya sehingga perlu dilakukan penajaman prioritas, akhir masa bakti Wali Kota dan Wakil Wali Kota Periode2017-2022, dan adanya tekanan fiscal terhadap penerimaan Negara dalam APBD tahun Anggaran 2022 yang berpengaruh terhadap alokasi pendapatan transfer pusat yang diterima pemerintah daerah.

“Adanya isu strategis di atas, maka penyusunan Ranperda APBD  Tahun Anggaran 2022 harus dititik-beratkan kepada penetapan prioritas di setiap urusan dan kewenangan Pemerintahan daerah secara proporsional, karena pada sisi lain, penerimaan daerah (pendapatan dan penerimaan pembiayaan) mengalami penurunan sebesar 14,5 % disbanding tahun sebelumnya dan berdampak pada penurunan alokasi pengeluaran daerah (belanja dan pengeluaran pembiayaan),” terang Rida.

Secara umum, dijelaskannya struktur RAPBD Kota Payakumbuh tahun Anggaran 2022, alokasi untuk Pendapatan daerah sebesar Rp. 576.788.468.412, Belanja Daerah sebesar Rp. 624.995.598.208, sehingga terjadi defisit sebesar Rp. 48.207.129.796.

“Melalui kerja keras, upaya yang sungguh-sungguh dan komitmen yang kuat dari seluruh unsure pemerintahan serta didukung seluruh komponen masyarakat, Ranperda APBD Kota Payakumbuh Tahun Anggaran 2022 diharpkan akan semakin efektif dan berperda dalam pencapaian upaya untuk memakmurkan masyarakat Kota Payakumbuh,” harap Rida.

Selesai Rapat Paripurna, Banggar DPRD Kota Payakumbuh bersama TAPD Pemko Payakumbuh melanjutkan kegiatan membahas Evaluasi Gubernur Provinsi Sumatera Barat terhadap Ranperda APBD-P Tahun 2021. (RANDI)

Bagikan