PAYAKUMBUH,- DPRD Kota Payakumbuh melakukan rapat bersama dengan Kementerian Hukum dan Ham Republik Indonesia wilayah Sumatera Barat. Rapat yang dihadiri Ketua DPRD serta sejumlah anggota dewan itu, berrtempat di Ruang Sidang DPRD Kota Payakumbuh pada Senin (08/03) pagi.
Rapat yang diadakan yakni berupa Diskusi Publik dalam membahas Raperda Kota Payakumbuh. Yaitu membahas tentang tiga rancangan peraturan daerah (Raperda). Diantaranya Raperda Penyelenggaraan Koperasi, Raperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, dan Raperda Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan dan Permukiman Kumuh.
Ketua DPRD Kota Payakumbuh Hamdi Agus mengatakan, diskusi publik tersebut sekaligus dalam penyempurnaan untuk penyusunan Perda yang sedang dirancang.
“Masukan dari instansi lain sangat penting sebagai lantasan untuk mengambil kebijakan bagi DPRD. Karena itu, apapun masukan dari instansi merupakan hal yang sangat berharga,”kata Ketua DPRD Hamdi Agus.
Sementara, Kementerian Hukum dan Ham Republik Indonesia wilayah Sumatera Barat, Febriandi selaku Kepala Bidang Hukum dan Yeni Nel Ikhwan selaku Kasubbid FPPHD/ Perancang Ahli Madya memaparkan Ketiga Raperda yang merupakan lanjutan tahapan dari penyusunan naskah akademik Raperda.
Peserta diskusi publik ini adalah Anggota DPRD Kota Payakumbuh, Sekretariat DPRD, Kepala Bagian Hukum dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Ketiga Raperda ini disusun oleh Perancang Peraturan Perundang-Undangan yang pada saat pemaparan ini dihadiri oleh Eko Hariyanto, Sherly Kurnia Fitri, dan M. Taufiqqurrahman. Diskusi publik ini mendapat masukan yang sangat baik untuk penyempurnaan Raperda nantinya. (RANDI/ADI)