LAPORAN : RANDI/ADI
JAKARTA,- Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) bakal menyidangkan 7 sengketa Pilkada Sumatera Barat. 7 sengketa Pilkada yang akan disidangkan itu, terdiri dari Pilgub Sumbar, Pilbup Lima Puluh Kota, Pilbup Padang Pariaman, Pilbup Pesisir Selatan, Pilbup Sijunjung, dan Pilbup Solok.
Berdasarkan data yang didapat di website resmi www.mkri.go.id, 7 sengketa Pilkada di Sumbar tersebut akan disidangkan dihari yang sama dengan jam yang berbeda. Yakni pada Selasa 26 Januari mendatang atau sepekan lagi.
Untuk sidang perdana dengan materi pemeriksaan pendahuluan oleh panel 1, dimulai dengan 2 sengketa di Pilgub Sumbar pada pukul 08.00 Wib. Yakni perkara no 129/PHP.GUB-XIX/2021 (pemohon Mulyadi-Ali Mukhni) dan perkara no 128/PHP.GUB-XIX/2021 (pemohon Nasrul Abit-Indra Catri). Di pukul yang sama, juga disidangkan sengketa Pilbup Lima Puluh Kota dengan pemohon Darman Sahladi-Maskar M Dt Pobo.
Kemudian, pada pukul 11.00 Wib, 3 sengketa Pilkada di Sumbar itu dilanjutkan dengan pemeriksaan pendahuluan oleh panel 3 . Masing-masing sengketa Pilbup Padang Pariaman dengan pemohon Tri Suryadi-Taslim, sengketa Pilbup Pesisir Selatan dengan pemohon Hendra Joni-Hamdanus dan Pilbup Sijunjung dengan pemohon Hendri Susanto-Indra Gunalan.
Pada pukul 14.00 Wib, sidang pemeriksaan pendahuluan itu dilanjutkan oleh panel 1 untuk sengketa Pilbup Solok dengan pemohon Nofi Chandra-Yulfadri.
Sidang perdana untuk sengketa pada Pilkada serentak itu, diikuti oleh 35 perkara. Dari 35 perkara itu, 7 diantaranya merupakan Pilkada di Sumbar. Sidang pemeriksaan tahap awal sengketa Pilkada itu, dilakukan selama 4 hari berturut-turut dengan total 132 persidangan. (*)