Jaksa di Payakumbuh Musnahkan Hampir Seribu Slop Rokok Ilegal Merek Luffman

Rokok ilegal sebelum dimusnahkan Kejaksaan Negeri Payakumbuh
Bagikan

PAYAKUMBUH,- Saat cuaca panas pada Selasa (20/4) siang di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) kawasan Kapalo Koto Ampangan, Kecamatan Payakumbuh Selatan, saat itu api membumbung tinggi dan menambah panas suasana siang tempat pembuangan sampah terbesar di Payakumbuh itu.

Sumber api, bukan dari pembakaran sampah, melainkan pembakaran rokok-rokok ilegal oleh penegak hukum. Hampir seribu slop rokok tanpa bea cukai, dibakar oleh jaksa dari Kejaksaaan Negeri Payakumbuh.

“Rokok yang dibakar, merupakan rokok ilegal yang berhasil ditangkap oleh petugas bea cukai di Payakumbuh dan Kabupaten Limapuluh Kota. Rokok-rokok tersebut adalah barang bukti dan sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Payakumbuh Suwarsono melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Satria Lerino serta Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Willy Roza pada Selasa (20/4) siang.

Dijelaskannya, rokok ilegal yang dimusnahkan tersebut bermerek Luffman dengan jumlah total 17 dus berisi 850 slop atau sebanyak 8500 bungkus. “Dari hasil peredaran rokok ilegal yang kita musnahkan, sudah merugikan keuangan negara ratusan juta rupiah, karena tidak memiliki pajak,”terangnya lagi. (RANDI/ADI)

Bagikan