Ketua Bamus Nagari Halaban Layangkan Surat Sanggahan

Bagikan

50 KOTA,- Pemilihan anggota Badan Musyawarah Nagari Halaban, Kecamatan Lareh Sago Halaban berujung dilayangkan surat sanggahan terhadap panitia pemilihan yang diduga terindikasi melabrak aturan, melanggar UU No 6 Tahun 2014 dan Permendagri nomor 110 tahun 2016.

“Mengacu pada UU Nomor 6 Tahun 2014, yakni persyaratan untuk  menjadi calon anggota Bamus adalah penduduk setempat yang bersomisili wilayah daerah pemilihan. Namun ada kandidat yang menang bertempat tinggal atau bersomisili luar dari Nagari Halaban,” kata Muslim Syam pada Senin (22/3) siang.

Muslim menilai, saat pemilihan Bamus, ada indikasi tentang adanya dugaan pelanggaran aturan karena tidak keterwakilan calon anggota ataupun hak pemilih dari masing-masing jorong.

Sementara, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa/Nagari (PMD/N) Kabupaten Lima Puluh Kota A Zuhdi Perama belum mengetahui tentang adanya surat sanggahan protes dari calon anggota Bamus di Nagari Halaban. (ADI)

Bagikan