
LAPORAN : RANDI
PAYAKUMBUH,- Komisi C DPRD Kota Payakumbuh gelar rapat kerja bersama Dinas PUPR Kota Payakumbuh yang berlangsung di ruang Komisi C DPRD Kota Payakumbuh, Senin (10/10).
Dipimpin langsung Ketua Komisi C Ir. Ahmad Zival bersama anggota komisi C bidang kesejahteraan masyarakat, rapat diikuti Kepala Dinas Lingkungan Hidup Desmon Corina, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Muslim, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup, Kabid Penataan Ruang, beserta jajaran dari Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas PUPR.
Terkait kondisi TPA Regional Payakumbuh yang sudah kelebihan muatan, Ketua Komisi C DPRD Kota Payakumbuh, Ir. Ahmad Zival katakan perlu ada tindak lanjut yang harus dilakukan dan perlu menjadi perhatian bersama, untuk bagaimana sikap kedepan untuk mengentaskan permasalahan sampah di TPA Regional Payakumbuh yang harus memiliki tolak ukur yang jelas dan pasti.
Kepala Dinas PUPR Muslim sampaikan bahwa serapan anggaran Dinas PUPR Kota Payakumbuh sampai dengan bulan september 2022 sebesar Rp. 6.092.558.212 dan penerimaan sampai september yaitu sebesar Rp. 352.139.400,-
“Dan untuk menghadapi kendala yang berlangsung di TPA Regional saat ini, telah disepakati membantu alat beratnya untuk digunakan dilokasi,” kata Muslim.
Disampaikan Muslim, guna mengatasi kendala yang sering terjadi di TPA Regional, anggaran dari Pemerintah Pusat tidak memadai untuk mengatasi kendala yang terjadi. Sementara Pemerintah Provinsi Sumatera Barat juga belum menganggarkan dana untuk masalah TPA regional ini untuk tahun 2023, sehingga pemerintah daerah harus bisa mencari solusi sendiri dalam mengatasi kendala ini,” ungkapnya.
Untuk mencari jalan keluar dari kendala yang terjadi, Muslim berharap melalui kerjasama Pemerintah Kota Payakumbuh dengan Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota untuk mencari lokasi lahan baru untuk TPA Regional dapat terealisasi segera.
Anggota komisi C Yernita menanggapi atas apa yang disampaikan Muslim bahwasanya terkait anggaran yang ada pada dinas PUPR akan bisa membantu dalam penanganan sampah yang berada ditempat umum, seperti salah satunya di jalan utama perlu ditunjang sarana yang baik guna tidak terjadinya warga yang buang sampah sembarangan. (*)