Memadu Kasih Dengan Murid, Akhirnya Sang Oknum Guru Dibui

Bagikan

SIJUNJUNG,- Dunia pendidikan Sumbar kembali tercoreng akibat ulah salah seorang oknum guru yang mengabdi di Kabupaten Sijunjung. Guru yang seharusnya menjadi tempat untuk menuntut ilmu bagi murid-muridnya, Tetapi, hal itu tidak bagi oknum guru berinisial H, guru olahraga yang berdinas disekolah swasta bagian timur Sumbar tersebut.

H yang masih tergolong muda dengan umur 25 tahun, malahan menjalin cinta, memadu kasih dengan gadis belasan tahun yang masih duduk di bangku SMA. Tak hanya sekedar memadu kasih saja, H malahan sering meniduri, “minta jatah” ke kekasihnya yang masih tergolong dibawah umur. Sebut saja namanya Mawar.

Karena sudah menodai dan merusak mahkota gadis ingusan tersebut, akhirnya kisah cinta sang oknum guru itu berujung ke jeruji besi.

Terungkapnya aksi bejat H sekaligus warga Kecamatan IV Nagari itu, berawal dari kecurigaan orang tua Mawar terhadap anak gadisnya itu. Akhir-akhir ini, orang tua murid SMA itu curiga atas prilaku Mawar, terutama dari chattingannya dengan H di aplikasi WhatsAps. Orang tua korban pun mencari tau apa isi chattingan antara Mawar dan H.

Setelah diselidiki oleh pihak keluarga, diketahui Mawar ternyata pernah ditiduri oleh H. Orang tua korban pun mendesak Mawar apa yang sebenanrnya terjadi. Akhirnya, Mawar mengakui, dirinya dan H memang sering berhubungan badan, layaknya suami-istri. “Anak saya, malah diiming-imingi akan dinikahi,” ucap orang tua korban saat melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Sijunjung pada Kamis (24/12) lalu.

Setelah menerima laporan tersebut, petugas Mapolres Sijunjung langsung bergerak, mengumpulkan bukti-bukti hingga dilakukan penangkapan terhadap H. Satuan Reserse Kriminal Resor Sijunjung menangkap H pada Sabtu (26/12) siang dikediamannya.

Kapolres Sijunjung AKBP Andry Kurniawan S.IK,M.Hum melalui Kasatreskrim AKP Abdul Kadir Jailani S.IK didampingi Kasubag Humas Iptu Ajo Nasrul menerangkan, pihaknya mendapatkan informasi, pelaku H berada di kediamannya di kecamatan IV Nagari. Tanpa menunggu waktu lama team opsnal Reskrim dibawah pimpinannya berkoordinasi dengan unit Reskrim Polsek IV Nagari dan Bhabinkamtibmas langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

“Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,” kata Ajun Komisaris Polisi Abdul Kadir Jailani Kepala Satuan Reserse Kriminal.

Alumni Akademi Polisi itu menerangkan, tersangka terancam hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara, kemudian denda paling banyak Rp5 miliar.

“Semoga kasus seperti ini di wilayah hukum Polres Sijunjung tidak akan terulang lagi, maka dari itu para orang tua diminta agar memperketat pergaulan anaknya apabila di luar rumah dan mengawasi gerak gerik dan prilaku anaknya,” himbau AKP AKP Abdul Kadir Jailani. (*)

Bagikan