Pansus DPRD Payakumbuh Akan Ambil Langkah Strategis Guna Penyelesaian Aset Pemkab Limapuluh Kota

Bagikan

PAYAKUMBUH,- Untuk memberikan dukungan kepada Pemerintah Kota Payakumbuh, DPRD setempat menggelar Rapat Internal Panitia Khusus (Pansus) Aset yang digelar di Ruang Sidang Paripurna, Sabtu (17/4).

Rapat dipimpin Ketua Pansus Yendri Bodra Dt. Parmato Alam dan diikuti oleh Koordinator Pansus trio pimpinan DPRD yaitu Hamdi Agus, Wulan Denura, dan Armen Faindal, kemudian ada Sekretaris Pansus Syafrizal, serta Anggota seperti Suparman, Yernita, Fahlevi Mazni, dan Opetnawati.

Ketua DPRD Hamdi Agus dari Fraksi PKS menyampaikan pembentukan pansus aset guna memperlancar proses pembahasan/penyelesaian aset mllik Kabupaten Limapuluh Kota yang berada di wilayah administrasi Pemerintah Kota Payakumbuh.

“Berdasarkan UU Nomor 8 tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota Kecil Dalam Lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Tengah, tidak terdapat penegasan tentang penanganan Aset,” kata Hamdi Agus.

Sementara itu, menurut Hamdi pada UU Nomor 7 tahun 2001 tentang pembentukan Kota Lubuk Linggau dibunyikan tata cara pembahasan Aset. “Sebaiknya kita menambah referensi dari daerah lain yang sumber hukum pembentukan kotanya sama, yaitu UU Nomor 8 tahun 1956,” terang Hamdi.

Hamdi juga menyebutkan pembahasan aset ini sudah dimulai oleh Wali Kota Riza Falepi. Kedepannya Pansus harus mengumpulkan semua aturan yang terkait dengan aset. Dimana perlu diperhatikan setiap bangunan di Payakumbuh harus mengacu pada Peraturan Daerah Kota Payakumbuh Nomor 2 Tahun 2018 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Payakumbuh Tahun 2018-2038.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD dari Fraksi Demokrat Armen Faindal menyampaikan perlu dilakukan konsultasi ke Kemendagri terkait kejelasan yang tidak terdapat pada UU Nomor 8 tahun 1956, sebagaimana terdapat pada UU Nomor 7 tahun 2001 dan melibatkan institusi yang membidangi tentang peraturan perundang-undangan.

“Diperlukan kejelasan hukum terkait status Aset Kabupaten Limapuluh Kota yang terdapat di Kota Payakumbuh, sebagai kekuatan untuk penyelesaian pembahasan aset,” kata Armen.

Lain lagi dengan Suparman dari Fraksi PKS, dirinya menyampaikan sejauh ini belum ada pembahasan antara Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota dan Pemerintah Kota Payakumbuh terkait asetnya yang masih berada di wilayah administrasi Kota Payakumbuh.

“Pansus Aset selanjutnya harus membawa hasil rapat pembahasan aset kali ini dengan melakukan komunikasi ke Pemkab dan DPRD Limapuluh Kota,” ujarnya.

Sekretaris Pansus Syafrizal dari Fraksi Nasdem Bintang Perjuangan menyebut secepatnya DPRD harus mengupayakan rekomendasi dari Pemerintah Provinsi Sumbar dan Kemendagri. Karena masih banyak aset luar yang berada di Kota Payakumbuh, seperti milik luar negeri, pusat, BUMN dan sebagainya.

“Diperlukan regulasi atau peraturan lain sebagai acuan dalam pembahasan. Temuan BPK RI yang terdapat di Kota Payakumbuh berkaitan dengan aset (Rujukan),” ujarnya.

Kemudian, Wulan Denura menyampaikan Pansus harus mulai melakukan hearing dan diskusi dengan tokoh-tokoh masyarakat guna mendapatkan dukungan dan motivasi. Hearing dimasukkan sebagai tahapan dalam melakukan pembahasan urusan aset dengan Pemkab Limapuluh Kota.

Di penutup rapat, YB Dt. Parmato Alam menyampaikan sebelum melakukan hearing atau lobi dengan Kabupaten Limapuluh Kota, Pansus harus berkonsultasi kepada Gubernur dan Mendagri, karena dibutuhkan kejelasan tentang status aset tersebut.

“Pansus akan bekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Setelah lebaran, kegiatan pansus dilaksanakan secara maksimal. Kita juga berharap upaya pansus Aset dapat dukungan dari masyarakat,” pungkas Politikus Golkar itu. (RANDI/ADI)

Bagikan