Perjuangkan Pasa Pabukoan, Dedi Hendri : “Pemko Tetap Tak Bisa Fasilitasi”

Bagikan

PAYAKUMBUH,- Pasa Pabukoan sudah menjadi kebiasaan masyarakat Payakumbuh selama bulan Ramadhan. Disana dijual berbagai makanan olahan untuk memenuhi kebutuhan babuko warga sekitar. Pada Ramadhan tahun 2020 lalu, pasa pabukoan tidak difasilitasi Pemerintah Kota Payakumbuh karena pandemi Covid-19, termasuk tahun ini.

Pasar ini digelar di Jalan Gambir sebelah Rumah Makan Asia Baru, di Kelurahan Nunang Daya Bangun, Kecamatan Payakumbuh Barat.

Akibat kebijakan ini, tentu ada keluhan dari pedagang. Setelah mendengar keluhan ibu-ibu pedagang yang biasa berjualan di pasa pabukoan, Ketua Pokja Pasar Sehat sekaligus Ketua Karang Taruna Nunang Daya Bangun Dedi Hendri kepada media, Senin (5/4), menyampaikan telah berkoordinasi dengan Wali Kota Riza Falepi, Kaporles AKBP Alex Prawira, serta pihak Dinas Koperasi dan UKM Kota Payakumbuh.

“Pemerintah memang tidak memfasilitasi pasa pabukoan tahun ini, karena melihat lebih banyak resiko yang akan kita tanggung dari pada keuntungan yang bisa didapat,” kata Dedi.

Namun, Dedi menyebut, Wali Kota Riza Falepi tidak melarang warga menjual pabukoan, tapi yang dilarang itu menggelar aktifitas kerumunan dalam satu tempat, seperti pasa pabukoan.

“Ini telah cukup jelas tertuang di dalam Perda Nomor 6 Tahun 2020, dimana kerumunan dilarang. Setelah menimbang dan memikirkan tentang masalah pasa pabukoan, resiko akibatnya kita tidak mungkin untuk pertanggung jawabkan. Efeknya nanti bisa ke pemko dan seluruh pihak terkait. Seandainya ada masalah nanti bikin pusing kita semua,” kata Dedi.

Untuk itu, Dedi berharap masyarakat bisa memaklumi hal ini dan pihak pemko maklum dengan kondisi ekonomi masyarakat.

“Masyarakat dan pemerintah berada dalam pilihan yang sulit, untuk menghadapi pandemi ini, kita semua harus solid, ikuti aturan,” kata Dedi atau yang dikenal dengan Asenk itu. (RANDI/ ADI )

Bagikan