Untuk Kendaraan Barang atau Logistik yang Ingin Masuk Sumbar, Begini Syaratnya

Bagikan

50 KOTA,- Sejak 6 Mei lalu, sudah diberlakukannya larangan mudik lebaran. Tidak diperbolehkan lagi kendaraan yang melintas antar propinsi untuk masuk ke propinsi lain.

Untuk antisipasi larangan mudik tersebut, juga sudah didirikan posko pengamanan dikawasan perbatasan. Puluhan tim gabungan termasuk 10 orang dari kesatuan Brimob bersenjata lengkap juga ikut bersiaga di posko peebatasan.

Salah satu posko perbatasan yakni berada di Nagari Tanjuang Balik, Kecamatan Pangkalan Koto Baru, Kabupaten Limapuluh Kota. Posko tersebut, untuk mengawasi pergerakan kendaraan dari Riau yang hendak masuk ke Sumbar.

“Memang, kendaraan tidak boleh melintas. Tetapi tidak semua kendaraan, ada pengecualiannya,” kata Kepala Bagian Operasional Polres Limapuluh Kota Kompol Rudi Minanda ketika dihubungi media baru-baru ini.

Dijelaskan perwira menengah dengan pangkat satu bunga melati itu, salah satu kendaraan yang boleh melintas tersebut adalah kendaraan barang atau logistik.

Tetapi, kendaraan tersebut tetap diberhentikan petugas di posko perbatasan. “Setiap kendaraan yang melintas, tetap diperiksa petugas,” katanya lagi.

Pemeriksaan tersebut, yakni dari kelengkapan dokumen, cek kesehatan serta tujuan melintas dari kendaraan itu.

“Dokumen yang diperiksa seperti data pribadi, kelengkapan dukungan terhadap dukumen kesehatan seperti hasil rapid tes,” ucapnya.

Kata Kabagops Polres Limapuluh Kota itu, untuk dokumen rapid tes sebenarnya memang tidak dianjurkan tetapi apabila ada akan lebih bagus lagi.

“Walaupun pengguna jalan tidak memiliki hasil rapid tes ini, mereka tetap bisa melintas tapi dalam pemeriksaan petugas kesehatan. Seandainya hasil pemeriksaan dari petugas kesehatan terhadap mereka (pengemudi) positif, di posko perbatasan sudah ada tempat karantina,” ucapnya.

Karena itu, katanya, akan lebih baik apabila pengemudi memiliki surat hasil rapid tes tersebut. Tetapi, kalau tidak, juga masih diperbolehkan melintas masuk Sumbar.

Kemudian, Kompol Rudi menghimbau kepada pihak yang punya barang atau logistik untuk bisa melengkapi syarat jalan dengan melakukan rapid tes kepada sopir-sopir yang akan melintas.

“Pihak yang punya (pemilik) logistik atau barang seharusnya memikirkan juga terhadap sopir-sopir mereka untuk diuruskan surat jalannya. Serta kalau bisa dilengkapi rapid tes sebelum berangkat,” katanya.

Selain itu, terhadap kendaraan barang atau logistik yang memodifikasi kendaraan jadi angkutan orang, petugas perbatasan pun tak segan-segan untuk menindak. Seperti cold diesel, truk atau mobil boks yang dijadikan untuk mengangkut orang, akan disuruh putar balik. (RANDI/ ADI/ HERPA/ ALI)

Bagikan