Salah Seorang Pemuda Asal Tanah Datar Di Tangkap Polres Payakumbuh di Payolinyam

Bagikan

LAPORAN : RANDI SATRIA

PAYAKUMBUH,- Berselang beberapa jam usai menangkap warga Kapalo Koto Ampangan, Kecamatan Payakumbuh Selatan, Satuan Rerserse Narkoba Polres Payakumbuh kembali menangkap tersangka pengedar narkoba lainnya.

Tak tanggung-tanggung, dua tersangka digulung petugas. “Dua lagi kita tangkap,” ucap Kepala Polisi Resor Payakumbuh AKBP Alex Prawira melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba Iptu Desneri pada Minggu (17/1) siang.

Kedua tersangka yang ditangkap itu, yakni Elfa Edison alias Aan, pria 33 warga Payolinyam dan Muhammad Idris, pria 25 tahun warga Jorong Awua, Nagari Barukak Kecamatan Tanjung Baru, Kabupaten Tanah Datar. Dijelaskan Kapolres, penangkapan berawal dari info warga yang resah karena ulah tersangka yang edarkan narkoba.

Beranjak dari sana, pada Sabtu (17/1) siang, petugas langsung bergerak. Setelah dilakukan pengintaian, sekitar pukul 17.30 Wib, tersangka Aan berhasil ditangkap disalah satu ruko variasi merek Hawa Kelurahan Payolingam, Kecamatan Payakumbuh Utara.

Saat ditangkap, petugas sempat menggeledah lokasi. Didalam jaket yang tergantung, petugas menemukan narkotika jenis sabu sebanyak satu paket yang disimpan dalam kotak rokok Magnum Mild.

“Ketika didesak, dari mana dapat narkoba, akhirnya pelaku mengakui dapat dari temannya,” terang Kapolres. Petugaspun melakukan pengembangan dan kembali menangkap tersangka lain. Yakni Muhammad Idris.

Dari penangkapan itu, petugas mengamankan satu paket narkotika jenis sabu yg dibungkus dengan plastik bening seberat 1,64 gram, handphone, jacket dan kotak rokok yang diduga tempat penyimpanan sabu oleh tersangka.

Kini, keduanya sudah mendekam di Mapolres Payakumbuh untuk proses hukum lebih lanjut. (*)

Bagikan