50 KOTA,- Sebulan sudah peristiwa pembunuhan terhadap gadis belia asal Kubang Balambak, Nagari Simpang Kapuak, Kecamatan Mungka, Kabupaten Limapuluh Kota.
Gadis berinisial SN (12) itu, tewas secara tragis dan dihabisi oleh bapak tirinya pada 18 April lalu. Usai dibunuh, korban pun sempat dikubur seadanya oleh tersangka diladang gambir dengan jarak sekitar 700 meter dari rumah korban.
Sebelum peristiwa itu terbongkar, gadis cantik tersebut sempat dinyatakan hilang dan baru ditemukan 5 hari pasca kejadian.
Terkait kasus itu, tersangaka sudah mendekam di sel Mapolsek Guguak. Proses demi proses penyidikan tersangka masih berlanjut.
Kapolres Limapuluh Kota AKBP Trisno Eko Santoso melalui Kepala Polisi Sektor Guguak Iptu Herry mengatakan, tersangka terancam pasal berlapis.
Yakni pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, pasal 353 KUHP tentang penganiayaan berat dan Undang-Undang Perlindungan Anak. “Tersangka dijerat dengan 3 pasal,” ucap Iptu Herry pada Selasa (18/5) siang.
Kapolsek jebolan Akpol tersebut menjelaskan, sampai kini proses hukum terhadap tersangka tersebut masih dalam proses penyidikan. (RANDI /ADI)