Sempat “Menyuruk” Dalam Sumur, Bandit Bertato Asal Simalanggang Ditangkap Karena Mencuri di Mesjid

ILUSTRASI
Bagikan

PAYAKUMBUH,-Satuan Reserse Kriminal Polres Payakumbuh berhasil menangkap pelaku pencurian yang beraksi di lingkungan mesjid.

Pria yang ditangkap tersebut, yakni Doni Putra warga asal Jorong Koto Baru Simalanggang, Kecamatan Payakumbuh, Kabupaten Limapuluh Kota.

“Aksi pencurian terjadi pada 16 Juni lalu sekitar pukul 18.35 atau saat Magrib di Kantor Asyiah Mesjid Muhammadiyah Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Kapalo Koto Dibalai Kecamatan Payakumbuh Utara, Kota Payakumbuh,” kata Kapolres Payakumbuh AKBP Alex Prawira melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal AKP Aknopilindo pada Rabu (23/6) pagi.

Tersangka Doni alias Bandit tersebut katanya, ditangkap pada Selasa (22/6) sekitar pukul 23.00 Wib di Koto Baru Simalanggang. Sejumlah barang bukti ikut diamankan petugas. Diantaranya 1 unit ponsel android merek VIVO Y20s warna purist blue dan 1 unit ponsel Android merek Samsung Galaxy putih dengan case belakang warna hitam.

Dijelaskan Kapolres, penangkapan berawal pada saat Satreskrim Polres Payakumbuh mendapat laporan dari masyarakat tentang peristiwa tindak pidana pencurian. Kemudian, Tim Opsnal bergerak melakukan penyelidikan dan didapat informasi keberadaan pelaku maka dilakukan upaya paksa penangkapan di rumahnya yang beralamat di Koto Baru Simalanggang.

Saat ditangkap, pelaku sempat bersembunyi didalam sumur, kemudian pelaku di amankan dan di bawa ke Polres Payakumbuh.

“Ketika dintrogasi, pelaku mengakui telah mengambil 2 unit ponsel dan uang sebesar Rp 1,7juta milik korban Junaida. Diambil di dalam tas saat korban sholat Maghrib. Korban meletakkan tas tersebut didalam lemari kantor Asyiah Mesjid Muhammadiyah. Setelah shalat Maghrib korban melihat tas milik nya tersebut sudah berada di atas meja kantor Asyiah Mesjid Muhammadiyah. Saat memeriksa tas milik nya tersebut sudah tidak ada lagi,” katanya.

Aksi pencurian di rumah ibadah tersebut bukan pertama kali dilakukan Bandit. Kepada penyidik, pelaku mengakui pernah melakukan perbuatan yang sama di Mesjid Muslimin Labuh Baru.

Disana, barang berupa 1 unit ponsel android merek Samsung J7 Prime dan uang tunai sebesar Rp 7 juta dibawa kabur pelaku. Selanjutnya, Mesjid Istiqamah Koto Nan IV dengan barang yang dicuri berupa 1 unit ponsel android dan di Mesjid Nurul Islam dengan barang yang dicuri berupa 1 unit ponsel android merek Vivo V11 warna hitam.

Pada saat ini perkaranya di tangani pada Sat Reskrim Polres Payakumbuh untuk dilakukan pengusutan dan penyidikan lebih lanjut. (TIM)

Bagikan