Tim Terpadu Covid Razia Kafe-Kafe, Pengelola Kena Denda

Bagikan

PESISIRSELATAN,- Tim terpadu penegakan hukum Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatra Barat, Nomor 6 tahun 2020 tentang tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19, melakukan operasi yustisi pada sejumlah kafe dan tempat hiburan karaoke di Kecamatan Bayang, dan sekitaran kawasan Mandeh, Kecamatan Koto XI Tarusan.

Tim terpadu terdiri dari, Satpol PP, Polres, Kodim 0311, anggota Pos POM, Pos AL, Dinas Perhubungan, serta Bagian Humas dan Protokoler Setdakab Pesisir Selatan.

Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran, Pessel, Dailipal, menyebutkan, dalam penerapan operasi yustisi di sejumlah tempat, pihaknya memberikan sanksi administrasi kepada tiga pemilik usaha kafe di Kawasan Mandeh, Kecamatan Tarusan.

“Ya, dua pemilik kafe kami beri sanksi teguran tertulis, sementara satunya lagi dikenakan sanksi denda sesuai pasal 96 Perda Provinsi Sumbar Nomor 6 tahun 2020,” ujar Dailipal selaku Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Pessel, Senin (28/12) malam.

Menurutnya, teguran tertulis diberikan karena pengusaha tidak mematuhi kententuan pasal 49 Perda 06 tahun 2020. Ketentuan tersebut diantaranya, tidak mewajibkan pengunjung memakai masker, tidak mencegah kerumunan, serta tidak menyediakan tempat cuci tangan bagi pengunjung saat berada di lokasi.

Berdasarkan hal tersebut, pihaknya berkesimpulan masih banyak pengusaha kafe dan tempat hiburan di kawasan Mandeh mengabaikan protokol kesehatan (Protkes), dalam melayani pengunjung.

Ia berharap dengan adanya operasi yang dilaksanakan tersebut, dapat meningkatkan kesadaran bagi masyarakat dan pengusaha dalam mematuhi protokol kesehatan, terutama mencegah kerumunan, memakai masker, menjaga jarak, serta menyediakan tempat cuci tangan.

“Dalam penerapan operasi yustisi ini, kami selalu mengutamakan pendekatan persuasif dan humanis. Pada intinya, kami turut mengedukasi masyarakat agar selalu mentaati peraturan dalam upaya pencegahan Covid-19 di Pessel,” ucapnya.

Sementara itu, dua kafe di Kecamatan Bayang, sebelumnya sudah pernah diberikan sanksi administrasi oleh petugas, mereka diminta agar mematuhi pasal 49 Perda 06 tahun 2020.

Saat tim melakukan operasi ke lokasi tersebut, semua pengunjung terlihat memakai masker dan pemilik kafe sudah menyediakan sarana cuci tangan dan kewajiban Protkes lainnya.

Pada kesempatan itu, Dailipal kembali mengingatkan, agar pemilik kafe selalu mematuhi protokol kesehatan Covid-19, jika melakukan kesalahan yang sama dikemudian hari, maka sesuai perda nomor 6, bagi pelanggar dapat dikenakan sanksi pidana.

“Sebagian pemilik kafe sudah menerapkan protokol kesehatan. Hal ini patut kami apresiasi sebagai langkah antisipasi memutus penyebaran Covid-19 di Pessel,” tuturnya. (*)

Bagikan