Usai Dengar Tentang 2 Ranperda, DPRD Kota Payakumbuh Dengarkan Nota Penjelasan Wali Kota Terhadap R-APBD P 2021

Bagikan

PAYAKUMBH,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Payakumbuh mendengarkan Nota Penjelasan Wali Kota Payakumbuh terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan dalam rapat paripurna di Ruang Sidang Rapat Paripurna DPRD setempat, Senin (23/8).

Rapat itu dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Armen Faindal dan diikuti oleh anggota DPRD lainnya, dan kepala OPD di lingkungan Pemko Payakumbuh. Sementara itu, nota penjelasan wali kota dibacakan oleh Sekretaris Daerah Rida Ananda.

Armen Faindal mengatakan rapat paripurna ini merupakan tahapan pembentukan dari peraturan daerah (Perda). DPRD nantinya akan memberikan pemandangan umum melalui fraksi dalam rapat selanjutnya.

Sekretaris Daerah Rida Ananda menyampaikan faktor internal yang mempengaruhi perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Payakumbuh Tahun Anggaran 2021 lebih disebabkan karena adanya pergeseran belanja dan rasionalisasi belanja yang dilakukan dalam rangka meningkatkan capaian pelaksanaan kegiatan dan mengakomodir penganggaran berdasarkan ketentuan dan peraturan yang telah ditetapkan.

“Melalui pergeseran anggaran kita sudah mengakomodir belanja tersebut sebesar Rp.41,9 milyar. Anggaran cukup besar yang sehingga kita harus mereformulasikan kembali program dan kegiatan yang telah kita rencanakan diawal,” tukuk Rida Ananda.

Diterangkan Sekda, untuk Pendapatan Daerah pada Rancangan Perubahan APBD Kota Payakumbuh Tahun Anggaran 2021 ditargetkan sebesar Rp.681,82 milyar atau turun Rp.29,4 milyar dari APBD awal Tahun 2021 sebesar Rp.711, 3 milyar, dengan penurunan terjadi pada Pendapatan Asli Daerah dan Pendapatan Transfer, sedangkan Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah, tidak mengalami perubahan.

Pada Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021, perolehan PAD ditargetkan sebesar Rp.93,15 milyar atau turun sebesar Rp.14,6 milyar dari yang ditargetkan di awal sebesar Rp.107,7 milyar. Penurunan ini terjadi pada retribusi daerah sebesar Rp.185,2 juta, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan turun Rp.526,9 juta serta lain-lain pendapatan asli daerah yang sah juga turun sebesar Rp.14,08 milyar, sementara pada pajak daerah ditargetkan mengalami kenaikan sebesar Rp.195,8 juta.

Ditegaskan lagi oleh Sekda, walaupun pendapatan daerah mengalami penurunan tapi belanja daerah pada Perubahan APBD Tahun 2021 bertambah sebesar Rp.15,67 milyar atau naik 2,14% dari semula Rp.73 1,041 milyar menjadi Rp.746,71 milyar. Penambahan belanja tersebut akibat pemanfaatan silpa anggaran Tahun 2020.

Total belanja daerah dalam Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 adalah sebesar Rp.746,7 milyar atau naik sebesar Rp.15,6 milyar dari semula Rp.731,04 milyar. Proporsi belanja daerah pada Rancangan Perubahan APBD Tahun 2021 adalah 83,47% untuk Belanja operasi dengan anggaran sebesar Rp.623,24 milyar, 16,47% untuk Belanja modal dengan anggaran sebesar Rp. 122.9 milyar dan 0,07% untuk belanja tidak terduga dengan anggaran sebesar Rp.500 juta.

“Perubahan belanja daerah pada tahun 2021 tersebut dipergunakan dalam rangka penyelenggaraan urusan Pemerintahan yang menjadi prioritas Pemerintah Kota Payakumbuh. Pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021, Pembiayaan Daerah diperkirakan sebesar Rp.64,8 milyar 2021 dari semula Rp.19,7 milyar atau bertambah sebesar Rp.45,1 milyar,” pungkasnya. (RANDI SATRIA)

Bagikan