50 KOTA,- Satuan Reserse Kriminal Polres Limapuluh Kota menangkap seorang pria pada Selasa (8/6) malam karena terlibat penggelapan satu unit mobil Toyota Avanza.
Pria yang ditangkap sekitar pukul 21.40 Wib itu yakni berinisial R (44) warga Jorong Kuranji, Nagari Guguk VIII Koto, Kecamatan Guguk, Kabupaten Limapuluh Kota.
“Berdasarkan laporan polisi Nomor : LP / K / 80 /IV/2021 / Res, tanggal 01 April 2021, dari sana petugas bergerak melakukan penangkapan terhadap tersangka. R melanggar pasal 372 dan 378 KUH,” kata Kapolres Limapuluh Kota AKBP Trisno Eko Santoso melalui Wakapolres Kompol Kompol Russirwan serta Kasatreskrim AKP Mulyadi pada Rabu (9/6) siang.
Dalam perkaranya, tersangka diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan terhadap 1 unit mobil Toyota Avanza warna hitam metalik dengan nomor mesin : 1NRF324278 dan nomor Rangka : MHKM5EA2JHK036368 dengan nompol BA 1669 MV dengan pemilik Rani Seprina Yanti.
“Tersangka ditangkap di Jorong Parit Dalam, Nagari Taeh Baruah, Kecamatan Payakumbuh, Kabupaten Limapuluh Kota,” ucapnya lagi.
Dijelaskannya, kasus tersebut berawal ketika meminjamkan mobil milik korban pada 14 Maret lalu sekira pukul 13.00 Wib di Jorong Kuranji, Nagari Guguk VIII Koto, Kecamatan Guguk.
Tetapi, mobil tersebut malah pindah tangan, digadaikan tersangka ke orang lain berinisial S seharga Rp 50 juta. Barang bukti mobil tersebut akhirnya disita petugas dari tangan Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial A (49) asal Nagari Magek, Kecamatan Kamang Magek, Kabupaten Agam.
“Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mako Polres Limapuluh Kota untuk diproses lebih lanjut,” ucapnya lagi. (TIM)