PAYAKUMBUH,- Kejaksaan Negeri Payakumbuh baru saja memusnahkan rokok ilegal. Rokok itu, dimusnahkan dengan cara disiram dengan minyak tanah dan dibakar dalam lobang 3 kali 3 meter.
Secara perlahan, slop-slop rokok dihamburkan petugas ke api yang menyala. Dengan cepat, api pun memakan rokok-rokok tersebut secara lahap. Ada 17 dus yang berisi 850 slop dengan total 8500 bungkus yang dimusnahkan pada Selasa (20/4) siang.
Rokok-rokok tanpa bandrol dan pajak tersebut, merupakan hasil tangkapan tim bea cukai, sudah disidangkan di pengadilan dan memiliki hukum tetap.
Ribuan kotak rokok itu, merupakan rokok produksi luar, yang masuk ke Sumbar dan diedarkan ke masyarakat dengan merek Luffman.
Saat pemusnahan berlangsung, jaksa Negeri Payakumbuh mengatakan, rokok-rokok ilegal itu beredar luas ditengah-tengah masyarakat, terutama di Kota Payakumbuh dan Kabupaten Limapuluh Kota.
Jumlahnya pun tak main-main, sangat banyak. Untuk harga, rokok tanpa bandrol tersebut dijual sampai ke konsumen berkisar Rp 10ribu perbungkusnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Payakumbuh Suwarsono melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Satria Lerino serta Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan Willy Yoza menegaskan, dampak dari peredaran rokok ilegal tersebut telah merugikan keuangan negara. Terutama dari sektor pendapatan negara dari sektor pajak rokok.
“Peredaran rokok ilegal sudah merugikan keuangan negara. Dampaknya terhadap pembangunan di daerah karena kurangnya pemasukan negara dari sektor pajak rokok. Karena itu, mari sama-sama kita perangi rokok ilegal ini,” tegas mereka. (RANDI / ADI)