PEKANBARU,- Sejumlah rokok ilegal dan minuman keras berbagai merek, disita Direktorat Samapta Bhayangkara (Sabhara) Polda Riau yang dijual pedagang di warung remang-remang kawasan jalan Sumatera, Pekanbaru.
Penyitaan barang tersebut dilakukan Dit Sabhara Polda Riau saat melakukan patroli keamanan dan ketertiban Ramadhan pada Rabu (21/4) malam hingga Kamis (25/4) dinihari.
Saat operasi Ramadhan tersebut, ada 5 lokasi warung remang-remang yang didatangi petugas dan berhasil menyita berupa 130 botol minuman keras dan belasan rokok ilegal tanpa dilengkapi bea cukai merek Luffman.
“Operasi yang kami lakukan, untuk mengurangi bahkan menghilangkan penjualan minuman keras serta rokok ilegal di Ramadhan ini,” kata Danton III Kompi I Dit Sabhara Polda Riau Inspektur Dua Toriq Akbar kepada media baru-baru ini.
Dijelaskannya, minuman keras dan rokok ilegal yang berhasil disita, dibawa ke Mapolda Riau untuk dimusnahkan. Kemudian, pada patroli tersebut, perwira pertama itu menghimbau kepada pemilik warung remang-remang untuk tidak lagi menjual minuman keras serta rokok ilegal terutama selama ibadah puasa Ramadhan.
“Mari sama-sama kita jaga keamanan selama Ramadhan. Kepada pemilik warung jangan lagi menjual barang-barang yang dapat memicu rusaknya ketertiban masyarakat. Seperti menjual miras termasuk rokok ilegal. Kepada masyarakat jangan lagi datangi tempat yang tidak pantas seperti warung remang-remang,” terangnya.
Apabila tidak diindahkan, katanya, petugas tidak segan-segan untuk menindak tegas. “Aoabila nanti kedapatan lagi, akan kami tindak tegas,” ucap Ipda Toriq. (BERBAGAI SUMBER)